Pemkab Bojonegoro Deklarasi Kecamatan Layak Anak dan Desa atau Kelurahan Layak Anak
Kamis, 27 Agustus 2020 13:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojongeoro - Untuk mewujudkan Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (27/08/2020) menggelar Deklarasi Kecamatan Layak Anak (Kelana), dan Desa atau Kelurahan Layak Anak (Dekela).
Kegiatan yang digelar di Pendapa Kecamatan Kedungadem tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, dr Anik Yuliarsih MSi; Sejumlah Kepala OP terkait, Forkopimca Kedungadem, Camat se Kabupaten Bojonegoro, Kepala Puskesmas se Kabupaten Bojonegoro, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bojonegoro, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr Anik Yuliarsih MSi, saat beri sambutan dalam acara Deklarasi Kecamatan Layak Anak dan Desa atau Kelurahan Layak Anak di pendapa Kecamatan Kedungadem Bojonegoro. Kamis (27/08/2020)
Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr Anik Yuliarsih MSi dalam sabutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Layak Anak pada tanggal 26 November 2014 yang lalu, dan sebagai tindak lanjutnya di adakanlah Deklarasi Kecamatan Layak Anak dan Desa atau Kelurahan Layak Anak.
"Deklarasi ini merupaka wujud nyata dan komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan Kabupaten Bojonegoro Layak Anak." tutur dr Anik Yuliarsih.
Menurut dr Anik Yuliarsih, kabupaten layak anak dapat terwujud apabila seluruh kecamatan, desa dan kelurahan telah memenuhi indikator layak anak. Ia juga menjelaskan bahwa sampai tahun 2020 ini, kecamatan layak anak di Kabupaten Bojonegoro berjumlah 14 kecamatan, dengan jumlah desa dan kelurahan layak anak sejumlah 209.
Sementara, pada tahun 2021 ada 9 kecamatan dengan 164 desa yang ditargetkan menjadi kecamatan dan desa layak anak, sedangkan sisanya, 5 kecamatan dengan 67 desa, ditargetkan menjadi kecamatan dan desa layak anak pada 2022.
"Sehingga pada tahun 2022 seluruh kecamatan dan desa serta kelurahan di Kabupaten Bojonegoro sebagai kecamatan layak anak dan desa atau kelurahan layak anak," kata dr Anik Yuliarsih.
Masih menurut dr Anik Yuliarsih, bahwa dengan adanya kebijakan KLA tersebut diharapkan setiap wilayah di kabupaten atau kota hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dapat mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak, sebagai implementasi dari konvensi hak anak, di era otonomi daerah.
"Harapan kami terdapat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga swasta, serta media, secara terencana dan menyeluruh serta berkelanjutan di dalam kebijakan program dan kegiatannya dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, dimulai dengan mewujudkan desa dan kelurahan layak anak, kecamatan layak anak, sekolahan ramah anak, pelayanan ramah anak di puskesmas, dan lain-lain, hingga perlindungan anak dari kekerasan." kata dr Anik Yuliarsih.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, saat beri sambutan dalam acara Deklarasi Kecamatan Layak Anak dan Desa atau Kelurahan Layak Anak di pendapa Kecamatan Kedungadem Bojonegoro. Kamis (27/08/2020)
Bupati Anna Muawanah, mengawali sambutannya menyampaikan bahwa sebagai komitmen Kabupaten Bojonegoro yang telah mendeklarasikan sebagai Kabupaten Layak Anak, Pemkab Bojonegoro telah membangun beberapa tempat penitipan anak di beberapa kecamatan yang memang ada industri padat karya, yaitu Kecamatan Kalitidu, Baureno, Kapas. Menurut Bupati, hal tersebut untuk mengantisipasi di saat orang tua, atau ibu khususnya, yang beraktivitas atau bekerja dan meninggalkan tugas di rumah.
"Ini juga salah satu bentuk dukungan bahwa anak adalah masa depan bangsa dan kita semua mengalami proses masa anak. Kita semua tidak langsung menjadi tua seperti ini sehingga secara sensitivitas kita sangat memahami bagaimana kebutuhan anak di saat dalam kandungan, balita, saat tumbuh kembang," kata Bupati Anna Muawanah.
Bupati mengungkapkan bahwa dulu, sedikit sekali terjadi kekerasan terhadap anak. Namun belakangan ini kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Menurut Bupati, kebanyakan kekerasan anak terjadi di lingkungan terdekat dan dilakukan oleh keluarga atau orang-orang yang terdekat, karena memang anak secara kedewasaan masih belum mengerti.
"Dengan deklarasi ini semoga seluruh masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi, bahwa anak harus kita lindungi, paling tidak kelurga yang melindungi anaknya. Maka dengan deklarasi hari ini semua pihak harus terus memiliki komitmen yang tinggi terhadap apa yang sudah kita semua lakukan," kata Bupati Anna Muawanah.
Pada kesempatan tersebut Bupati berharap kepada para orang tua agar menyediakan waktu untuk putra putrinya. Bupati juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Bojonegoro juga telah mendeklarasikan gerakan 18.21, di mana gerakan tersebut untuk wujudkan ketahanan keluarga, dengan memanfaatkan waktu pada pukul 18.00 - 21.00, untuk kegiatan berkumpul keluarga.
"Mari gerakan 18.21 ini bisa kita laksanakan, pada pukul 18.00 - 21.00 orang tua tinggal di rumah. Paling tidak bisa mengajari anak-anak untuk belajar dan sebagainya, kecuali sedang bertugas yang tidak bisa diwakilkan. Tentunya anak-anak harus di bawah pengasuhan yang intensif," kata Bupati Anna Muawanah.
Di akhir sambutannya, Bupati Anna Muawanah berpesan kepada para orang tua agar mengajak anak-anaknya untuk bersama-sama menjaga lingkungan, salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Pemkab Bojonegoro terus menggelorakan kerja bakti dan gotong royong untuk membersihkan lingkungan, karena kami lihat banyak lingkungan warga yang tidak sehat. Ini juga bagian kita harus hidup sehat. Maka kami meninta untuk anak anak juga harus tertib saat membuang sampah," kata Bupati Anna Muawanah. (dan/imm)