Pemkab Bojonegoro Hentikan Pembangunan Gedung di Kalitidu, yang Belum Kantongi Izin
Senin, 31 Agustus 2020 19:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Senin (31/08/2020), melakukan pemberhentian sementara dan melakukan penyegelan kegiatan proyek pembangunan gedung milik yang ada di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Proses pembangunanya gedung tersebut diketahui belum mengantongi izin dari dinas terkait, sehingga Tim Gabungan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan Kalitidu dan Pemerintah Desa Summengko, melakukan pemberhentian sementara dan menyegel kegiatan pembangunan gedung tersebut, sampai dengan kelengkapan perizinan tercukupi.
Tim Gabungan Pemkab Bojonegoro, saat melakukan pemberhentian sementara dan melakukan penyegelan kegiatan proyek pembangunan gedung di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Bojonegoro. Senin (31/08/2020).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP TSP) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari ST MSi, membenarkan bahwa pihaknya bersama dinas terkait dan Pemerintah Kecamatn Kalitidu dan Pemdes Sumengko, telah melakukan penghentian kegiatan proyek pembangunan gedang milik PT Elnusa, dengan pemilik proyek atas nama Evi yang beralamatkan di Jakarta.
"Saat kami cek di lokasi pembangunan ternyata belum mengantongi izin apapun, sehingga Kami bersama Satpol PP melakukan penyegelan pemberhentian sementara kegiatan pembangunan tersebut, sampai dengan perizinan tercukupi. Menurut penanggung jawab proyek, rencananya pembangunan proyek tersebut akan digunakan untuk gudang dan perkantoran." kata Yusnita Liasari ST MSi.
Yusnita Liasari menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penghentian dan penyegelan, dihadiri juga oleh pemilik proyek yaitu Evi, dan yang bersangkutan juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara proyek pembangunan gedung tersebut, sampai dengan dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dengan adanya kejadian ini kami mengharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi semua saja, agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan Perda nomor 32 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan. Tentunya penertiban semacam ini akan terus kami intensifkan," kata Yusnita Liasari ST MSi. (dan /imm)