Pemkab Bojonegoro Beri Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2
Kamis, 03 September 2020 13:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan surat Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pembebasan sanksi denda pajak daerah tersebut diberikan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ke 343 Tahun 2020.
Sementara kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/469/KEP/412.013/2020, tertanggal 1 September 2020, tentang Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam Keputusan Bupati tersebut tertulis bahwa sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Bojonegoro dan meningkatkan sesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta dalam rangka hari jadi kabupaten Bojonegoro ke 343 tahun 2020, maka perlu memberikan Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti SE MSi, saat ditemui awak media ini di kantornya, Kamis (03/09/2020)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kbupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti SE MSi, saat ditemui awak media ini di kantornya Kamis (03/09/2020) menjelskan bahwa terkjait dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2020 dalam hal program pemutihan denda pajak atau yang dikenal dengan "Sunset Policy" diberikan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ke-343 tahun 2020.
"Pemkab memberikan penghapusan denda pajak, mulai 1 September 2020 sampai tanggal 31 Oktober 2020," kata M Ibnu Soeyoeti. Kamis (03/09/2020).
Menurut Ibnu Soeyoeti, Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2013 hingga tahun 2020.
"Sasarannya yaitu pembayar pajak yang menunggak mulai tahun 2013 sampai tahun 2020, ini akan diberikan keringanan penghapusan sanksi denda." kata M Ibnu Soeyoeti.
Selain dalam rangka hari jadi Kabupaten Bojonegoro ke 343 tahun 2020, penghapusan denda pajak tersebut juga sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Bojonegoro akibat Pandemi Covid-19, dan untuk meningkatkan sesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
"Penghapusan tersebut juga diberikan akibat dampak pandemi Covid-19, karena masyarakat mungkin perekonomiannya masih tersendat, sehingga diberikan keringanan," kata M Ibnu Soeyoeti.
Diberitakan sebelumnya, memasuki batas akhir jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2020, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020, terrealisasi sebesar 75,70 persen.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, pembayaran PBB P2 di Kabupaten Bojonegoro hingga masa jatuh tempo pembayaran PBB P2 tanggal 31 Agustus 2020, mencapai Rp 31.324.390.963 atau mencapai 75,70 persen dari total pagu atau target sebesar sebesar Rp 41.377.909.438, sementara kekurangannya masih sebesar Rp 10.053.518.475, atau sebesar 24,30 persen. (dan/imm)