Pelaku Usaha Mikro di Bojonegoro Bakal Mendapat Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta
Rabu, 09 September 2020 14:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, saat ini tengah melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro, yang nantinya berpeluang mendapatkan Bantuan UMKM, sebesar Rp 2,4 juta, dari pemerintah melalui Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.
Penyaluran bantuan tersebut sesuai tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM, Nomor 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Sedangkan pendataannya dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Rully Judhihernani, ditemui awak media ini di kantornya, Rabu (09/09/2020) mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro di Bojonegoro yang nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.
Kabid Bina Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Rully Judhihernani, saat memberikan pelayana kepada pelaku usaha mikro di kantornya, Rabu (09/09/2020)
Nantinya para pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan Bantuan UMKM, sebesar Rp 2,4 juta, sementara penyalurannya ditransfer langsung melalui Bank pada rekening masing-masing pelaku usaha mikro.
"Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19," kata Rully Judhihernani.
Dari pantauan awak media ini, di halaman Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro tampak ratusan pelaku usaha mikro sedang mengantre untuk menyampaikan persyaratan permohona bantuan UMKM dari pemerintah, melalui Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro.
Menurut Rully, sampai dengan Selasa (08/09/2020) kemarin, pihaknya telah mengirimkan data usaha mikro di Kabupaten Bojonegoro ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebanyak 3 kali. Menurutnya, pada gelombang pertama telah dikirimkan sebanyak 583 orang, gelombang kedua sebanyak 850 orang, dan gelombang ketiga sebanyak 1.550 orang, semuanya sudah kita setorkan ke pusat.
"Batas akhir pengajuan persyaratan untuk mendapatkan bantuan UMKM ini kami tutup pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, pukul 11.00 WIB," kata Rully Judhihernani.
Infografis: Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.
Adapun persyaratan untuk mendaptakan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro tersebut antara lain: 1). Warga Negara Indonesia; 2). Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK); 3). Memiliki usaha mikro; 4). Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD; 5). Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; 6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
"Persyaratanya adalah foto copy KTP, harus punya rekening di bank, foto diri dan tempat usahanya, Surat Keterangan dari Desa, dan tidak punya hutang di bank." kata Rully Judhihernani.
Untuk diketahui, bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya ditrnasfer ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung pada yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul. (dan/imm)