News Ticker
  • RAPI Bojonegoro Rumuskan Arah Baru dalam Muswil ke-9
  • Hari Buku Nasional 17 Mei: Lahir dari Keprihatinan Rendahnya Literasi
  • Sering Dipakai Campuran Kopi dan Teh, Ini Perbedaan Nutrisi Antara Susu dan Krimer
  • Puskesmas Padangan Layani Cek Kesehatan Gratis Peserta Kursus Pramuka di SDN Ngradin 1
  • Prakiraan Cuaca 17 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Rumah Warga Kanor, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta
  • 17 Mei dalam Sejarah
  • Hendak Mendahului, Truk Boks di Bubulan, Bojonegoro Oleng dan Masuk ke Hutan
  • Tabrak Truk Parkir, Seorang Pemotor di Ngraho, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Puluhan Koperasi Desa Merah Putih di Blora Resmi Beroperasi
  • Analis Transaksi Sapi di Blora Tembus Miliaran Rupiah Menjelang Iduladha
  • Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk di Temayang, Bojonegoro ‘Nyemplung’ ke Jurang
  • Waspada Ancaman Penyakit Menular Lewat Tikus, Dinkes Bojonegoro Gencarkan Edukasi Hantavirus
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Hutan Ngasem, Bojonegoro
  • Google Rilis Fitur Baru yang Izinkan Pengguna Ubah Alamat Username Gmail Tanpa Kehilangan Data
  • Gubernur Jatim Sambut Puluhan Bhikkhu Thudong di Grahadi, Bawa Pesan Kedamaian Dunia
  • Prakiraan Cuaca 16 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 16 Mei dalam Sejarah
  • Tabrak Bak Belakang Dump Truk, 3 Orang Pemotor di Padangan, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Mengenal Manfaat Air Kelapa untuk Meredakan Gejala Asam Lambung dan Menjaga Kesehatan Tubuh
  • Anggota DPR Ahmad Dhani Pastikan Cadangan Beras Jawa Timur Mencukupi Hingga Delapan Belas Bulan
  • Prakiraan Cuaca 15 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 15 Mei dalam Sejarah
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
Pelaku Usaha Mikro di Bojonegoro Bakal Mendapat Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta

Pelaku Usaha Mikro di Bojonegoro Bakal Mendapat Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta

Bojonegoro - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, saat ini tengah melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro, yang nantinya berpeluang mendapatkan Bantuan UMKM, sebesar Rp 2,4 juta, dari pemerintah melalui Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.
 
 
Penyaluran bantuan tersebut sesuai tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM, Nomor 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Sedangkan pendataannya dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat.
 
Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Rully Judhihernani, ditemui awak media ini di kantornya, Rabu (09/09/2020) mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro di Bojonegoro yang nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.
 
 

Kabid Bina Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Rully Judhihernani, saat memberikan pelayana kepada pelaku usaha mikro di kantornya, Rabu (09/09/2020)

 
Nantinya para pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan Bantuan UMKM, sebesar Rp 2,4 juta, sementara penyalurannya ditransfer langsung melalui Bank pada rekening masing-masing pelaku usaha mikro.
 
"Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19," kata Rully Judhihernani.
 
Dari pantauan awak media ini, di halaman Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro tampak ratusan pelaku usaha mikro sedang mengantre untuk menyampaikan persyaratan permohona bantuan UMKM dari pemerintah, melalui Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro.
 
 
Menurut Rully, sampai dengan Selasa (08/09/2020) kemarin, pihaknya telah mengirimkan data usaha mikro di Kabupaten Bojonegoro ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebanyak 3 kali. Menurutnya, pada gelombang pertama telah dikirimkan sebanyak 583 orang, gelombang kedua sebanyak 850 orang, dan gelombang ketiga sebanyak 1.550 orang, semuanya sudah kita setorkan ke pusat.
 
"Batas akhir pengajuan persyaratan untuk mendapatkan bantuan UMKM ini kami tutup pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, pukul 11.00 WIB," kata Rully Judhihernani.
 
 

Infografis: Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.

 
Adapun persyaratan untuk mendaptakan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro tersebut antara lain: 1). Warga Negara Indonesia; 2). Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK); 3). Memiliki usaha mikro; 4). Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD; 5). Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; 6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
 
"Persyaratanya adalah foto copy KTP, harus punya rekening di bank, foto diri dan tempat usahanya, Surat Keterangan dari Desa, dan tidak punya hutang di bank." kata  Rully Judhihernani.
 
 
Untuk diketahui, bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya ditrnasfer ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung pada yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul. (dan/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779030138.1987 at start, 1779030138.7835 at end, 0.58483600616455 sec elapsed