Polres Bojonegoro Amankan Ketua Pokmas di Gayam, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 10 September 2020 11:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menetapkan MI (32) Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi, dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun anggara 2018.
Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 160 juta.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Kamis (10/09/2020), di Mapolres Bojonegoro.
"Tersangka berinisial MI, alamatnya di Gayam, pekerjaannya petani tetapi merangkap sebagai Ketua Pokmas di Kecamaan Gayam," kata Kapolres AKBP Budi Hendrawan.
Adapun modus operandi tersangka yaitu tersangka mengambil-alih pengelolaan dana hibah untuk keuntungan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Kamis (10/09/2020)
Sementara kronologi perkara tersebut bermula pada tahun 2018, Pokmas yang dipimpin tersangka telah mendapatkan transfer dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp 250 juta, yang pencairannnya langsung masuk ke dalam rekening Pokmas tersebut.
Sesuai dengan proposal permohonan bantuan Dana Hibah tersebut, rencananya akan digunakan untuk pembangunan plengsengan (TPT) di Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, namun dalam pelaksanannya ternyata dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan plengsengan tersebut tidak dibelanjakan sesuai perencanaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 160 juta.
"Dia mendapatkan dana hibah APBD sebanyak 250 juta rupah, namun dia mengerjakan pekerjaannya tidak sebanyak itu, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pekerjaan dari Inspektorat, ditemukan kerugian sekitar 160 juta rupiah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kita sudah mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan.” tutur Kapolres. (red/imm)