Polres Bojonegoro Tangkap 2 Orang Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kamis, 10 September 2020 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro telah mengamankan 2 orang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dalam waktu dan tempat yang berbeda, yang keduanya bermula dari perkenalan di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/09/2020).
Adapun identitas pelaku yang pertama berinisial TI (42) warga Kecamatan Bebelan Kota Bekasi, yang melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berusia 15 tahun pada Jumat (21/08/2020) lalu, dengan TKP di Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Sementara pelaku ditangkap oleh petugas pada Minggu (23/09/2020) di Stasiun Kota Bekasi, untuk selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
Pelaku yang kedua berinisial ME (20) warga Kecamatan Bubulan, yang melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berusia 14 tahun, pada Sabtu (05/09/2020), dengan TKP di Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro, dan pelaku ditangkap petugas di rumahnya pada Selasa (08/09/2020).
Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan petugas setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Kamis (10/09/2020)
Didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan bahwa kedua kasus persetubuhan tersebut bermula dari perkenalan di media sosial.
"Mungkin ini fenomena gunung es. Yang dilaporkan cuma 2, tapi sebenarnya mungkin lebih. Saya yakin masih ada lagi kejadian lainnya, yang mungkin tidak dilaporkan." kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat di kabupaten Bojonegoro, terutama yang mempunyai anak perempuan yang masih di bawah umur, agar mengawasi juga media sosialnya.
"Jadi saya berharap masyarakat lebih berhati-hati. Banyak kasus penipuan dan pencabulan anak di bawah umur yang diawali perkenalan di media sosial<' kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
“Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres. (red/imm)