Pandemi Covid-19, Aparat di Blora Berikan Izin Hiburan Hanya Untuk Siang Hari
Selasa, 06 Oktober 2020 18:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Setelah dua kali audiensi bersama para pekerja seni dan mendengarkan satu persatu masukan dari para pelaku seni, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari 16 Kecamatan di Kabupaten Blora, pada Selasa (06/10/2020) akhirnya menyepakati perizinan pelaksanaan kegiatan masyarakat atau hiburan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Kesepakatan tersebut yaitu, izin hiburan untuk para pekerja seni diperbolehkan hanya pada siang hari, namun wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi (rakor) bersama yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora, yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Blora, Asosiasi Kepala Desa, perwakilan pekerja seni, dan awak media.
Rapat koordinasi Forkopimda bersama pekerja seni di Blora, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora. Selasa (06/10/2020)
Dalam kesempatan itu, Bupati Djoko Nugroho menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan beberapa masukan dan untuk kepentingan bersama, maka izin hiburan untuk para pekerja seni hanya diperbolehkan pada siang hari namun wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Orang yang punya kerja ketika hendak menggelar hiburan atau tanggapan harus membuat surat pernyataan dengan diketahui Kepala Desa dan tembusan kepada Forkopimcam setempat, tentang kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Maksimal undangan 50 orang dan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB. Formulirnya nanti akan disusun dan disosialisasikan seluruh Forkopimcam,” tutur Bupati Djoko Nugroho. Selasa (06/10/2020)
Sementara itu, Kapolres AKBP Ferry Irawan SIK, menyampaikan agar seluruh jajaran Kepolisian baik Kapolsek hingga Babinkamtibmas, bisa turut aktif melaksanakan pengawasan hiburan masyarakat tersebut.
“Karena kami juga harus menaati Maklumat Kapolri. Sehingga pengawasan hiburan tetap dilakukan. Sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan, tetap diperbolehkan. Namun jika melanggar, akan kita beri teguran hingga pembubaran,” kata Kapolres. (teg/imm)
Adapun bunyi konsep surat pernyataan yang harus dibuat masyarakat ketika ingin menggelar atau nanggap hiburan adalah sebagai berikut:
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya siap menaati hal-hal sebagai berikut:
1). Mematuhi dan menaati protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi: a). Memakai masker yang menutup hidung hingga dagu; b). Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau handsanitiser; c). Menjaga jarak paling sedikit 1 meter dan menghindari kerumunan; d). Menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh.
2). Menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.
3). Melaksanakan kegiatan paling lama sampai dengan pukul 17.00 WIB
4). Membatasi jumlah pengunjung/undangan paling banyak 50 (lima puluh) orang.
Demikian bahwa surat pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari siapapun dan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, acara siap dibubarkan dan saya siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pernyataan ditandatangani oleh pemohon kegiatan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.