DPRD Bojonegoro Gelar Seminar dan Forum Group Discussion, Bahas 3 Raperda Inisiatif
Sabtu, 10 Oktober 2020 14:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (10/10/2020), menggelar Seminar atau Forum Group Discussion (FGD), terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif atau usulan DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2020, yaitu yang pertama, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan, dan ketiga Raperda tentang Pengembangan Kawasan Industri.
Seminar atau FGD yang digelar di salah satu café di Kecamatan Dander tersebut dihadiri Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Solikin SPd; Wakil Ketua Ketua DPRD, Wawan Kurniyanto SPd MM; Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi SKm MKm; Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan SH; Anggota Komisi B, Dony Bayu Setiawan dan Sigit Kushariyanto; Anggota Komisi C, Sutikno; Akademisi dari Unigoro, Buchori Yasin SH MH, Kaitlyn Agustina Rahmawati SSi MSc, Ahcmad Suprastiyo SSos MSi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth SP MM, Petugas penyuluh Lapangan (PPL), Kelompok Tani, LMDH, dan LSM.
Seminar dan Forum Group Discussion (FGD), terkait 3 Raperda Inisiatif usulan DPRD Bojonegoro, di sebuah Café di Kecamatan Dander Bojonegoro. Sabtu (10/10/2020)
Seminar atau FGD tersebut dibagi dalam beberapa sesi, dan pada sesi pertama, dilakukan seminar atau FGD terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang diawali dengan sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin SPd.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap agar aturan yang akan dibuat, nantinya benar-benar berpihak kepada orang kecil atau petani, agar bisa mengangkat harkat dan martabat petani di Bojonegoro.
"Yang terpenting dari peraturan yang akan kita buat ini adalah bagaimana petani benar-benar terlindungi secara regulasi, petani benar-benar akan merasakan manfaat APBD secara langsung." kata Imam Sholikin.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi SKm MKm, saat sampaikan paparan dalam acara Seminar atau Forum Group Discussion (FGD), terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sabtu (10/10/2020)
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam tahapan pembuatan perda, harus diawali dengan menjaring aspirasi publik.
"Kita berusaha untuk melakukan ini setransparan dan separtisipatif mungkin, agar ketika perda ini jadi, bukan hanya menjadi payung hukum saja, tetapi sulit di aplikasikan." kata Sally.
Sally juga menyampaikan bahwa FGD tersebut merupakan kegiatan awal, untuk mengetahui sebenarnya ada persoalan apa dan ada kendala apa dengan pertanian di Bojonegoro.
"Diharapkan dengan hadirnya perda ini akan menjadi solusi, mengurai persoalan persoalan dan menjembatani kesenjangan-kesenjangan yang selama ini mungkin terjadi karena ketidakhadiran payung hukum terkait perlindungan dan pemberdayaan petani," kata Sally.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dirancang sebagai upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan atau kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, serta perubahan iklim.
Pada sesi kedua, dilakukan seminar atau FGD terkait Raperda tentang Hiburan, yang diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Wawan Kurniyanto SPd MM.
Dalam sambutannya, Wawan Kurniyanto berharap agar dalam FGD tersebut diperoleh usulan-usulan yang baik dan masukkan-masukan yang baik, sehingga dapat melahirkan perda yang berkualitas dan baik.
"Tentunya kami berharap FGD siang hari ini bisa berjalan dengan lancar sesuai yang menjadi harapan kita semua," kata Wawan Kurniyanto.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan SH, saat sampaikan paparan dalam acara Seminar atau Forum Group Discussion (FGD), terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan. Sabtu (10/10/2020)
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan dalam paparannya menjelaskan terkait latar belakang Komisi C DPRD Bojonegoro mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan.
Menurutnya, hal tersebut didasari atas beberapa situasi di Kabupaten Bojonegoro yang memang harus punya regulasi, yang mengatur terkait dengan penyelenggaraan hiburan.
"Dampak dari adanya industri hulu migas di Bojonegoro tidak hanya mendatangkan multipleer effect di bidang ekonomi, namun juga berdampak pada sektor hiburan." kata Mochlasin Afan.
Afan juga mengungkapkan bahwa dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, Kabupaten Bojonegoro akan bergerak menjadi kabupaten dengan PDB masuk 3 besar se Jawa Timur. Tentu hal tersebut akan mengundang investasi dan kegiatan di sektor ekonomi yang lain, yang mau tidak mau menimbulkan dampak turunan, salah satunya hiburan.
"Banyaknya muncul tempat-tempat hiburan di tengah perkampungan masyarakat dan di beberapa hotel, tentu menimbulkan persoalan. Kita sudah sangat sering menjumpai masyarakat menolak berdirinya tempat hiburan di lingkungan desa, tidak sekali dua kali." kata Mochlasin Afan.
Masih menurut Afan bahwa Komisi C DPRD Bojonegoro berharap agar regulasi terkait penyelenggaraan hiburan harus jelas. Jangan sampai bahwa sesuatu yang seharusnya dapat diatur, namun karena aturannya tidak jelas, menjadikan kebingungan. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga masyarakat.
"Kami dari Komisi C memandang bahwa sudah saatnya Bojonegoro punya Perda yang mengatur terkait dengan penyelenggaraan hiburan." kata Mochlasin Afan SH.
Untuk diketahui, dalam seminar atau FGD tersebut rencananya akan dibahas juga Raperda tentang Pengembangan Kawasan Industri, namun karena terbatasnya waktu, maka pembahasan raperda tersebut akan diagendakan menyusul. (dan/imm)