Satpol PP Tidak Bisa Membubarkan Aktivitas Tempat Karaoke
Rabu, 25 November 2015 16:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Seiring dengan berkembangnya industrialisasi di Bojonegoro, Mtempat hiburan malam seperti karaoke makin marak di beberapa restoran dan rumah makan. Hal itu membuat SKPD terkait sering menggelar razia atau operasi. Razia dilakukan untuk mengantisipasi adanya Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat-tempat itu.
Sementara itu, Dinas Perizinan Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini mengaku tidak mengeluarkan ijin fasilitas hiburan semacam itu. Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Dinas, Kamidin, Dinas Perijinan sebenarnya hanya mengeluarkan ijin untuk restoran dan rumah makan. Bukan karaokenya.
“Kami hanya mengeluarkan ijin untuk usaha restoran dan rumah makannya.Kami tidak memberi ijin untuk karaoke. Karaoke masuk di dalamnya,” terang Kamidin kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Kamidin mengaku tidak memberikan ijin untuk tempat karaoke secara khusus. Meski demikian, kata Kamidin, boleh-boleh saja jika karaokenya terbuka. Bukan tertutup. Karena itulah pihak Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan tidak berani membongkar atau menghentikan karaoke yang semakin marak ini.
Kasi Penyidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Bojonegoro Yoppy Rahmat mengatakan semua tempat karaoke berada di lingkup resto. Sehingga bisa izin. “Karena itulah kami tidak berani membongkar tempat-tempat yang ada pelanggarannya,” terangnya.
Satpol PP mengaku tidak bisa menutup karena yang berjalan bukan hiburan karaokenya sendiri, namun resto atau rumah makannya. Sehingga karaoke hanya fasilitas. “Yang kami lakukan sampai saat ini hanya memonitoring dan melakukan razia,” pungkas Yoppy. (mol/moha)