Komisi Informasi Jatim Gelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik di Bojonegoro
Senin, 02 November 2020 19:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) pada Senin (02/11/2020) sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, kepada pemerintah desa di Bojonegoro.
Sosialisasi tersebut bertujuan agar pemerintah desa (pemdes) lebih memahami tentang keterbukaan informasi sehingga mampu meminimalisasi sengketa yang terjadi di desa.
Acara yang berlangsung di Aula Badan Kordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Kepala Bakorwil Bojonegoro, Dyah Wahyu Ermawati; Ketua Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Immadoedin; Perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten dan Kota se Jawa Timur, dan diikuti Perwakilan Asosiasi kepala Desa (AKD) dari 8 kabupaten di wilayah Bakorwib Bojonegoro, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gersik, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, di Bakorwil Bojonegoro. Senin (02/11/2020)
Ketua Komisi Informasi Jatim, Imadoeddin, mengatakan bahwa terkait dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, sesungguhnya telah menyentuh pemerintahan kabupaten melalui Pusan Pelayanan Informasi Daerah (PPID) dan kali ini ingin menyentuh dinas yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa.
"Data kami menunjukkan bahwa sengketa informasi yang berkaitan dengan desa angkanya semakin semakin naik dan grafiknya meningkat. Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk lebih memasifkan sosialisasi tentang peraturan ini." kata Imadoeddin.
Lebih lanjut Imadoeddin menuturkan, bahwa tujuan kegiatan adalah menekan atau meminimalisir terjadinya sengketa informasi di pemerintah desa. Sehingga diharapkan kedepannya nanti pemerintah desa tidak lagi menjadi objek sengketa di Komisi Informasi.
"Ini yang menjadi salah satu target kami. Dan ada beberapa kabupaten yang sudah berinisiatif menyelenggarakan sosialisasi ini dengan melibatkan Komisi Informasi Jatim dan juga dari PPID Provinsi." kata Imadoeddin.
Imadoeddin berharap nantinya para peserta dapat menularkan kepada pemerintah desa di wilayah masing-masing, sehingga nantinya informasi tentang peraturan ini dapat diketahui secara menyeluruh oleh pemerintah desa.
"Ke depannya pemerintah desa sudah bisa melakukan ketentuan mewujudkan ketentuan peraturan yang sudah diatur oleh undang-undang Keterbukaan Informasi." kata Imadoeddin.
Sementara itu Kepala Bakorwil Bojonegoro Dyah Wahyu Ermawati dalam sambutannya mengatakan bahwa Komisi Informasi mempunyai tugas yang sangat penting, karena merupakan lembaga yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi serta melaksanakan juknis pelayananan pemberian informasi.
"Keterbukaan informasi adalah suatu hal yang sangat penting, di mana saat ini masyarakat sudah sangat aware atau melek informasi, sehingga masyarakat rasa ingin tahu suatu hal sangat detail," kata Dyah Wahyu Ermawati.
Dyah Wahyu Ermawati menyampaikan bahwa informasi merupakan hal yang sangat penting, karena merupakan perwujudan informasi yang partisipatif dan akuntabel. Menurutnya, di era globalisasi informasi tanpa batas, sehingga semua pihak harus sadar begitu besar keingintahuan masyarakat terkait informasi.
"Diharapkan dengan adanya acara ini nantinya bapak ibu bisa memberikan penyadaran kepada aparat pemerintah desa bahwa keterbukaan informasi publik itu wajib disediakan kepada masyarakat, sesuai koridor-koridor atau batasan-batasan yang ada, sehingga tidak ada misinterpretasi maupun misinformasi." kata Dyah Wahyu Ermawati.
Usai memberikan sambutan, Kepala Bakorwil Bojonegoro, Dyah Wahyu Ermawati mebuka sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. (dan/imm)