Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pengendalian Penambangan Pasir Sungai Bengawan Solo
Kamis, 12 November 2020 12:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Pemkab Bojonegoro pada Kamis (12/11/2020) Gelar Sosialisasi terkait Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Pertambangan Ilegal di Sepanjang Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan yang digelar di Pendapa Kecamatan Padangan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir I Nyoman Sudana MM; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro, Drs Hanafi MM; Kabag SDA Setda Pemkab Bojonegoro, Ir Moch Farid Naqib MSi; Perwakilan Bakorwil Bojonegoro, Camat Padangan, Bayudono Margajelita SSTP; Camat Kasiman, Drs Agus Purwanto MSi; Camat Purwosari, Drs Sugeng Firmanto; Kapolsek dan Danramil dari 3 kecamatan yaitu Padangan, Kasiman dan Purwosari, perwakilan kepala desa yang berada di bantaran Sungai Bengawan Solo di 3 kecamatan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, secara virtual atau dalam jaringan (daring).
Kabag SDA Setda Pemkab Bojonegoro, Ir Moch Farid Naqib MSi, saat beri sambutan dalam acara sosialisasi Penanggulangan Pertambangan Ilegal di Bengawan Solo. Kamis (12/11/2020)
Kepala Bagian SDA Setda Pemkab Bojonegoro, Farid Naqib mengatakan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, tujuannya kegiatan tersebut dalam rangka pengendalian kegiatan penambangan pasir dan dalam rangka menertibkan penambangan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitar daerah aliran sungai untuk memanfaatkan potensi pasir secara manual atau tradisional,
"Sehingga terwujud adanya rasa memiliki, mengamankan, dan melestarikan sungai serta bangunan-bangunan pengairan atau bangunan fasilitas umum lainnya, agar terhindar dari kerusakan akibat penambangan atau pengambilan pasir tersebut" kata Farid Naqib.
Farid Naqib menjelaskan bahwa dalam rangka pengendalian kegiatan penambangan pasir diperlukan langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi, sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan masing-masing, untuk mengendalikan penambangan pasir.
"kegiatan ini juga untuk koordinasi, baik dalam rangka pendataan maupun operasi penindakan.Karena penambangan pasir di sungai Bengawan Solo, yang menggunakan peralatan mekanik, aktivitasnya telah mengancam kerusakan lingkungan dan sarana prasarana fisik di daerah aliran Sungai Bengawan Solo." kata Farid Naqib.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, saat beri sambutan dalam acara sosialisasi Penanggulangan Pertambangan Ilegal di Bengawan Solo. Kamis (12/11/2020) secara virtual.
Sekretaris Daerah Bojonegoro, Dra Nurul Azizah dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan tersebut meupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mengajak warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, khususnya yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo, untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.
"Bojonegoro punya potensi Bengawan Solo, maka rawatlah Bengawan Solo, jangan jadikan tempat sampah, jangan jadikan sebagai tempat penambangan pasir, karena dengan adanya penambangan pasir akan merusak fasilitas umum, seperti jembatan-jembatan dan lain sebagainya." kata Sekda Nurul Azizah.
Sementara itu Bupati Bojonegoro Hj Anna Muawanah dalam sambutannya melalui virtual mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk nantinya juga dengan Pemkab Tuban dan Blora, dalam rangka peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam rangka melestarikan Sungai Bengawan Solo
"Sehingga pelestarian ini bukan sekadar di Bojonegoro, tapi dari kabupaten lain juga harus ikut serta dalam pelestarian termasuk dalam pengendalian manfaat dari Sungai Bengawan Solo ini," tutur Bupati Anna Muawanah, melui daring.
Bupati juga berharap manakala terdapat pelanggaran hukum dalam pemanfaatan potensi Sungai Bengawan Solo, khususnya dalam hal penambangan pasir, maka perlu untuk diambil tindakan yustisi atau tindakan hukum.
Namun Bupati mengharapkan bahwa tindakan yusitisi tersebut merupakan tindakan terakhir terhadap warga masyarakat yang tidak tertib atau yang melakukan pelanggaran hukum
Tindakan yustisi ini meruppakan tindakan terakhir, jika bapak-ibu masih kurang tertib dalam pelaksanaan pelestarian lingkungan. Kami harapkan yustisi ini tidak terjadi, tetapi jika masih saja ada pelanggaran, maka itu adalah tindakan yang terakhir." kata Bupati Anna Muawanah. (dan/imm)