News Ticker
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
  • Godok Raperda CSR, Pemkab dan Bapemperda DPRD Bojonegoro Selaraskan 10 Bidang Program Pertanggungjawaban Perusahaan
  • Tingkatkan Kapasitas Pelaku IKM Gerabah Rendeng, Pemkab Bojonegoro Dorong Inovasi dan Estetika Keramik Batik
  • Produk Kerajinan Tangan Karya Perempuan Bojonegoro Pikat Pengunjung Lokakarya Media Jabanusa di Yogyakarta
  • Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita
  • Gali Potensi Sejarah Lokal, Disbudpar Bojonegoro Gelar Lomba Esai Sejarah Desa Berhadiah Rp10 Juta
  • DKPP Bojonegoro Targetkan Pembangunan 27.500 Meter Jalan Usaha Tani untuk Dorong Efisiensi Pertanian
  • SKK Migas Jabanusa Gelar Lokakarya Media 2026, Dorong Kemandirian Berkelanjutan Masyarakat
  • Dukung UMKM Penjahit Naik Kelas, Bupati Blora Resmikan Sentra ZMODIS dan Dorong Pemasaran Digital
  • Satu Korban Kebakaran Rumah di Dander, Bojonegoro Meninggal Dunia di IGD RSUD
  • Rumah Warga Dander, Bojonegoro Ludes Terbakar Akibat Kompor yang Lupa Dimatikan
  • Wabup Blora Buka Profiling ASN di Kanreg I BKN Yogyakarta, Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi
  • 17 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 September 2026
  • Perkuat Legalitas Aset di Bojonegoro, KAI Daop 8 Terima 18 Sertipikat Elektronik Senilai Rp142,16 Miliar
61 Pelanggar Protokol Covid-19, Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Operasi Yustisi Covid-19

61 Pelanggar Protokol Covid-19, Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Kamis (03/12/2020), kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) atas perkara pelanggaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
 
Sebanyak 61 berkas perkara berikut 61 orang terdakwa atau pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, turut dihadirkan untuk mengikuti sidang tipiring tersebut.
 
 
Kepala Saturan Sabhara (Kasat Sabhara) Pores Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nur Rochim SH MM, menjelaskan bahwa sidang tipiring hari ini dipimpin oleh Hakim Isdarianto SH MH dengan Panitera Pengganti Utami SH dan Yuni SH, serta Hakim Ainun Arifin SH MH dengan Panitera Pengganti Maya SH.
 
Menurut AKP Hufron, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah.telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jucto Pasal 20a dan Pasal 27c, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
 
"Para terdakwa tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi denda yang jumlahnya bervariasi, dengan besaran pasling sedikit 70 ribu rupiah dan paling banyak 100 ribu rupiah." kata AKP. Hufron Nur Rochim SH MM.
 
 

Para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring Operasi Yustisi saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis (03/12/2020)

 
Adapun rincian putusan sidang  tersebut, 33 orang terdakwa diberikan hukuman sanksi denda Rp 70 ribu, subsider 1 hari kurungan; dan 28 orang terdakwa diberikan hukuman sanksi denda Rp 100 ribu, subsider 2 hari kurungan
 
"Usai sidang seluruh terdakwa langsung membayar denda, sehingga semuanya lagsung diperbolehkan pulang," kata AKP Hufron Nur Rochim
 
Lebih lanjut AKP Hufron berharap agar warga masyarakat di Kabupten Bojonegoro bisa meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
 
"Kita berharap nanti yang terjaring operasi semakin menurun. Semoga ke depan tidak ada lagi warga Bojonegor yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19." kata Hufron Nur Rochim SH MM.
 
 
 
 
 

Para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring Operasi Yustisi saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis (03/12/2020)

 
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, menjelaksakan bahwa dalam rangka mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya virus Corona (Covid-19), sekaligus sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro, pihaknya akan akan terus melakukan Operasi Yustisi secara masif dan terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
 
"Kami akan terus melakukan Operasi Yustisi secara masif dan terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ingat Covid-19 masih ada di sekitaran kita,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH.
 
Lebih lanjut Kapolres behrharap bahwa dengan adanya Operasi Yustisi tersebut diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
 
"Saat ini angka Positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami kenaikan. Di Kabupaten Bojonegoro Virus ini masih mengintai kita, beberapa hari ini pun terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi dan kasus suspect sehingga kita gencarkan untuk operasi yustisi guna menindak para pelanggar protokol kesehatan," ujar Kapolres AKBP EG Pandia
 
 
 
Untuk diketahui, Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Bagi yang menghabiskan lebih dari satu dekade menanti gencatan senjata Gallagher Bersaudara namun kurang beruntung disambangi oleh tur mereka pada ...

1789826403.9034 at start, 1789826406.0199 at end, 2.1165630817413 sec elapsed