Virus Corona
Libur Natal dan Tahun Baru, Pemudik di Blora Tidak Diwajibkan Lakukan Rapid Test Antigen
Rabu, 23 Desember 2020 13:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif COVID-19, rapid test antigen menjadi syarat bagi para pendatang atau pemudik yang masuk di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah saat musim liburan Natal dan tahun baru. Namun hal ini ternyata tidak berlaku di Kabupaten Blora.
Pemerintah setempat, melalui Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Blora, tidak mewajibkan para pendatang atau pemudik yang masuk di wilayah Kabupaten Blora, melakukan atau menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Meski tidak ada kewajiban rapid test antigen, namun para pendatang atau pemudik yang menggunakan moda transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api, tetap wajib mengikuti ketentuan yang dipersayaratkan oleh otoritas masing-masing moda transportasi tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Blora, dr Henny Indriyanti MMKes, saat beri keterangan. (foto: priyo/beritabojonegoro)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Blora, dr Henny Indriyanti MMKes, kepada awak media ini Rabu (23/12/2020) menjelaskan bahwa untuk wilayah Karesidenan Pati hanya Kabupaten Kudus saja yang mewajibkan rapid test antigen.
"Sesuai hasil rapat, untuk wilayah Karesidenan Pati hanya di Kudus saja. Dipilihnya Kudus karena menjadi daerah sasaran pemudik," ujarnya.
Henny mengatakan, meski posisi Kabupaten Blora berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur, namun tidak menjadi wilayah yang harus menjalankan kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah.
"Kami harapkan para pendatang atau pemudik harus tetap wajib dengan protokol kesehatan 3M," katanya.
Henny mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih butuh rapid test kita antigen. Sebelumnya pihaknya mendapat jatah kuota rapid test kit antigen dari pemerintah provinsi sebanyak 500 buah, namun saat ini pasokan yang ada terbatas..
"Saat ini hanya tinggal sekitar 300 buah (rapid test kit antigen) saja," ucapnya.
Data dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blora menyebutkan bahwa jumlah kasus Covid-19 di Blora mengalami lonjakan drastis selama beberapa minggu terakhir. Hingga Rabu 23 Desember 2020, jumlah kumulatif warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 2.536 orang, dengan rincian aktif atau dirawat 543 orang (20 orang dirawat di rumah sakit, 523 orang isolasi mandiri), 1.874 orang dinyatakan sembuh, dan 119 orang meninggal dunia.
Infografis: Monitoring Data COVID-19 Kabupaten Blora per tanggal 23 Desember 2020.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19, tertanggal 19 Desember 2020. Dalam poin e dan f surat edaran tersebut tertulis:
e.Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.
f.Selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. (teg/imm)