Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Showroom Loresta
Minggu, 06 Desember 2015 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota – Penyelidikan panjang Satuan Reskrim Polres Bojonegoro terhadap kasus penipuan dan pemalsuan terhadap showroom mobil Loresta akhirnya membuahkan hasil. Kasus tersebut dilaporkan oleh pemilik showroom Loresta pada Oktober (Senin, 26/10) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya pelaku tertangkap pada Kamis 26 November 2015 lalu.
SM (21), Karyawan Swasta, asal Desa Karangsono, Kecamatan Dander dilaporkan oleh Masjhuri (60), pemlik showroom mobil Loresta, Jalan Gajah Mada Bojonegoro, setelah melakukan penipuan berupa pemalsuan dokumen pelunasan mobil kepada Showroom Loresta.
Berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, menerangkan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 13 Januari 2014 lalu sekitar pukul 09.00 WIB, Masjhuri, pelapor, membeli satu unit kendaraan bermotor roda empat dari tersangka, SM melalui Karyawan Bank Mandiri Mitra Usaha, DM dan YD.
"Pembelian kendaraan tersebut tanpa dilengkapi BPKB, hanya ada STNK, kuitansi pembelian secara tunai dan surat keterangan pembelian secara tunai di Dealer PT United Motors Centre yang dibuat oleh tersangka sendiri," terang AKP Nugroho Basuki
Ketika itu, lanjut Nugroho Basuki, SM berjanji akan menyerahkan BPKB setelah selesai proses di Samsat selama jangka waktu tiga bulan. Namun faktanya, setelah jatuh tempo BPKB tidak diberikan, dan ketika diperiksa, ternyata pembelian yang dilakukan tersangka SM atas kendaraan tersebut secara kredit dan pembayaran angsuran menunggak dengan pembayaran terakhir pada bulan Agustus 2014.
"Modusnya pembelian mobil secara kredit dan selanjutnya dijual kembali, dengan disampaikan surat keterangan pembelian tunai dan dokumen pelunasan palsu yang dibuat oleh tersangka sendiri," ungkap Nugroho.
AKP Nugroho Basuki menyampaikan bahwa tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan tersebut pemilik showroom Loresta mengalami kerugian material ditaksir hingga Rp 152 juta.
Tersangka terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (lyn/moha)