News Ticker
  • Serentak, Babinsa Kodim Bojonegoro Gelar Penguatan Bela Negara di Kalangan Pelajar
  • Gema Hari Jadi Bojonegoro ke-348, Momen Refleksi Menuju Kabupaten yang Bersinergi untuk Mandiri
  • SIG Pabrik Tuban Serahkan Bantuan Sumur Bor kepada Kelompok Tani Hutan Desa Tegalrejo
  • Ziarah Leluhur Bojonegoro, Rombongan Bupati Wahono Serahkan Bansos untuk Keluarga Kurang Mampu
  • Aja Duwe Rasa Dendam, Pesan Mbah Gadung Leluhur Desa Guyangan Bojonegoro
  • Polisi Masih Belum Bisa Pastikan Motif Meninggalnya Warga Margomulyo, Bojonegoro
  • Diterjang Angin, Rumah Warga Tambakrejo, Bojonegoro Roboh, Satu Orang Luka-Luka
  • Liga Bintang Bojonegoro 2025, Epilog Penuh Makna, Menabur Bintang Emas Bulu Tangkis Bojonegoro
  • Bojonegoro Bakal Punya Sport Center, Target Rampung Akhir Desember
  • Mayat dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan di Pinggir Hutan Margomulyo, Bojonegoro
  • Tabrakan di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal, Seorang Lainnya Luka Ringan
  • ‘Grebeg Berkah’ Ditiadakan, Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Diisi dengan Syukuran di Tiap-Tiap Desa
  • BPBD Bojonegoro Telah Distribusikan Bantuan Air Bersih 378 Tangki
  • Kodim Bojonegoro Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara
  • IKIP PGRI Bojonegoro Gelar Pelantikan Raya BEM, HMP dan UKM, Bentuk Kepemimpinan Mahasiswa Visioner
  • Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025
  • Raperda SOTK Disahkan, Pemkab Bojonegoro Resmi Punya BRIDA dan BPBD Tipe A
  • Dinas Perdagangan Bojonegoro Gelar Pelatihan Digital Marketing bagi Pelaku UMKM
  • Sesosok Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Hutan Malo, Bojonegoro
  • Kelompok Tani Ternak Sumber Unggas Jaya Raih Juara 1 di Tingkat Provinsi
  • Mbok Rondo Mori, Simbol Kesuburan Pertanian Desa Mori dan Sambongrejo Bojonegoro
  • Empat Calon Sekda Bojonegoro Sedang Ditinjau BPN
  • Mbok Rondo Mori: Jejak Legenda, Petilasan, dan Makna Budaya
  • Gubernur Khofifah Berpesan ASN Jatim Perkuat Integritas
Banding Persibo Bojonegoro Ditolak, Komite Banding PSSI Jatim Putuskan Persibo Bersalah

Liga 3 PSSI Jatim

Banding Persibo Bojonegoro Ditolak, Komite Banding PSSI Jatim Putuskan Persibo Bersalah

Bojonegoro - Usai disanksi Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur (Jatim), klub Persibo Bojonegoro berupaya melakukan banding kepada Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur.
 
Selanjutnya, dalam rapat musyawarah yang digelar Minggu (05/12/2021), Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur memutuskan untuk menolak banding Persibo dan Menguatkan Putusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur Nomor: 03/Komdis/PSSI-JaKlub/XII/2021, tanggal 03 Desember 2021.
 
 
Adapun Keputusan Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur, Nomor: 001/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021, tertabggal 5 Desember 2021 menyatakan bahwa:
 
1). Menyatakan Klub Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 Kode Disiplin PSSI 2018;
 
2). Menghukum Klub Persibo Bojonegoro dengan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan antara Klub Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya tanggal 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI 2018 dengan sanksi denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
 

Chief executive officer (CEO) Persibo Bojonegoro Abdullah Umar, saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)

 
Chief executive officer (CEO) Persibo Bojonegoro Abdullah Umar, kepada awak media ini menyampaikan bahwa Komisi Banding PSSI Jatim menolak banding dari Persibo.
 
"Keputusannya tetap, cuma ada pengurangan denda dari 50 juta rupiah menjadi 20 juta rupiah," tutur Abdullah Umar.
 
Abdullah Umar sangat mengecam keras terkait keputusan tersebut. "Terus terang manajemen sangat mengecam keras terhadap keputusan Komisi Banding Asprov PSSI Jawa Timur." kata Abdullah Umar.
 
Umar mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan melakukan upaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap ketusuan Komisi Banding Asprov PSSI Jawa Timur tersebut ke Badan Yudisial PSSI.
 
"Terlepas nanti ngatasi atau tidak ngatasi, tapi upaya yang akan kita lakukan adalah mengajukan PK terhadap putusan ini ke Badan Yudisial PSSI, dan masalah ini akan kita laporkan ke Komite Etik PSSI juga. Ini sedang kita bikin drafnya semua," tutur Umar.
 
 
Umar menjelaskan bahwa di dalam amar putusan tersebut poin 6, Komisi Banding Asprov PSSI Jawa Timur menggunakan pertimbangan hukum bahwa Asprov PSSI Jawa Timur pada tahun 2019 juga pernah menjatuhkan sanksi serupa kepada Klub Sepakbola Porprov Jember.
 
"Ini yang dijadikan pertimbangan hukum, padahal kan persoalannya berbeda. Kalau Jember itu kan kondisi pemain menggunakan nomor yang tidak sama sejak menit awal dan diindikasikan ada unsur kesengajaan. Tapi kalau Persibo kan berbeda, tidak ada kesengajaan sama sekali. Karena babak pertama juga sudah menggunakan nomor punggung yang sesuai, hanya babak kedua tertukar secara tidak sengaja, dan sudah kita laporkan ke Pengawas Pertandingan, tentu berbeda dengan yang di Jember." tutur Abdullah Umar.
 
Umar berharap Asprov PSSI Jawa Timur melihat permasalahan ini secara netral dan independen, serta betul-betul memperhatikan kejadian di lapangan, karena kasus Persibo berbeda dengan yang di Jember.
 
"Kita masih berharap agar Asprov PSSI Jatim bisa kemudian mengubah keputusan ini." kata Umar.
 
Umar juga berharap agar masyarakat di Bojonegoro dapa melihat kasus ini secara berimbang.
 
"Tentunya masyarakat sudah bisa menilai sendiri upaya yang telah kita lalukan terhadap perjalanan Persibo di musim ini. Kami selaku manajemen bertanggung jawab terhadap kejadian ini, kemudian kita sudah melakukan upaya semaksimal mungkin, namun di luar dugaan terjadi permasalahan ini." tutur Abdullah Umar.
 
 
 
 
 
 
Untuk diketahui, sanksi tersebut berawal saat pertandingan antara Klub Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya tanggal 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik. Saat jeda pertandingan babak pertama dan kedua, karena kondisi kaos para pemain basah kuyup, sehingga rata-rata pemain melepas kaos di ruang ganti.
 
Saat hendak bermain pada babak kedua, rupanya ada kaos pemain yang tertukar, yaitu nomor punggung 16 atas nama Ichlasul Amal Zardan Aroby (Oby), tertukar dengan nomor punggung 26 atas nama Muhammad Amar Fadzillah (Amar), sehingga antara nomor celana dan nomor punggung kedua pemain tersebut berbeda.
 
Kasus tertukarnya kaos pemain tersebut baru diketahui jelang pertandingan babak kedua usai sehingga official Persibo langsung konfirmasi ke Pengawas Pertandingan, namun pengawas pertandingan waktu itu bilang untuk dibiarkan dan dilanjutkan saja, yang penting kedua pemain itu tidak usah diganti.
 
 
Ternyata usai pertandingan, klub Mitra Surabaya mengajukan protes, hingga akhirnya Komdis PSSI Jatim menjatuhkan hukuman kepada Klub Persibo Bojonegoro.
 
Melalui surat keputusan Nomor: 003/KOMDIS/PSSI-JTM-X1-2021, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman kepada Klub Persibo Bojonegoro, karena memainkan pemain tidak sah, yaitu menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 kode disiplin PSSI, yaitu menghukum Klub Persibo Bojonegoro dengan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan antara Klub Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya tanggal 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Berita Video

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, menggelar Pasar Rakyat Jawa Timur di Lapangan Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

20  Oktober dalam Sejarah

Tahukah Anda?

20 Oktober dalam Sejarah

20 Oktober adalah hari ke-293 (hari ke-294 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian.

Peristiwa
1677 - Hari ...

1761004731.5032 at start, 1761004731.6789 at end, 0.17565894126892 sec elapsed