Satu 'Reseller' Investasi Bodong 'Invest Yuks' Lamongan asal Tuban Ditangkap dan Ditahan
Rabu, 19 Januari 2022 19:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, pada Selasa (18/01/2022) kemarin akhirnya menangkap dan menahan seorang warga Tuban, reseller investasi bodong "Invest Yuks" dari Lamongan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok trading.
Tersangka berinisial FZ (23), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh para member-nya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus "investasi dodong" dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja, salah satunya dari Kabupaten Tuban
Dalam melakukan kegiatannya, SB mengaku memiliki 2 orang reseller dari Tuban, yang diketahui berinisial IAAP (22) dan FZ (23).
Keduanya, memiliki member yang berbeda, dengan besar investasi yang bervariasi. Namun, salah satu dari reseller tersebut yakni FZ saat ini resmi ditangkap dan ditahan di Mapolres Tuban.
Perwakilan korban kasus investasi bodong asal Kabupaten Tuban, saat berada di Mapolres Tuban. Senin (17/01/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa, dikonfirmasi awak media ini Rabu (19/01/2022) membenarkan adanya penangkapan reseller berinisial FZ. Menurutnya, FZ ditangkap pada hari Selasa (18/01/2022).
"Iya, terkait investasi bodong itu. Senin kemarin (17/01/2022) ada laporan dari member-nya FZ yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang, yang modusnya investasi trading saham," ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.
AKP Adhi Makayasa menjelaskan bahwa dari laporan tersebut selanjutnya pihaknya langsung mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara. Selanjutnya dari hasil gelar perkara tersebut penyidik menetapkan FZ sebagai tersangka.
"Sudah ditangkap dan ditahan," tutur AKP M Adhi Makayasa mengimbuhkan.
Menurut pengakuan para membernya, FZ menjalankan investasi bodong bersama pacarnya yang berinisial RV, namun Polres Tuban hanya menangkap dan menetapkan FZ sebagai tersangka.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) para member dari reseller FZ bernama Dhea Ayu Feramitha (27) mengungkapkan bahwa tersangka FZ mulai melakukan usahanya pada bulan November 2021.
"Awalnya dia mengaku ikut sama IAAP, tapi habis itu dilepas dan bilang aku gak ikut mbak IAAP kok. Aku trading sendiri sama RV," ucap Dhea Ayu Feramitha menirukan ucapan FZ.
Dhea mengungkapkan bahwa dalam menjalanjan usaha investasi tersebut, tersangka FZ membuka 3 slot, dengan ketentuan 1 slot seharga Rp 500 ribu, 2 slot Rp 800 ribu, dan 3 slot Rp 1 juta. Sementara, Dhea mengaku dirinya sebagai member dan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 juta.
"Kita percaya aja sih, kita gak minta 'hitam di atas putih' juga tidak minta jaminan apapun, karena secara personal kenal baik sama FZ," ucap Dhea Ayu Feramitha.
Dhea bercerita, bahwa sebelumnya FZ adalah teman kerjanya sehingga ketika diajak dengan iming-iming keuntungan 30-40 persen, dirinya percaya dan mengikuti.
"Kalau membernya FZ itu ada sekita 260 orang lebih, itu yang ada di grup. Belum terhitung yang di luar kota sama yang tetangganya FZ," kata Dhea.
Masih menurut Dhea bahwa FZ pernah memberikan konfirmasi kalau uang yang dibawa sebesar Rp 4,2 miliar. Dhea dan para korban sangat berharap uang mereka dapat kembali, serta ada itikad baik dari FZ beserta kekasihnya.
Sebelumnya, puluhan orang perwakilan korban kasus investasi bodong "Invest Yuks" asal Kabupaten Tuban, yang berinvestasi melalui reseller asal Kota Tuban, pada Senin (17/01/2022) mendatangi Markas Polres (Mapolres) Tuban, untuk melaporkan kerugian yang dialami dari investasi bodong tersebut. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo