Polres Bojonegoro Tangkap 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan, 5 Orang Masih DPO
Kamis, 20 Januari 2022 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/01/2022) di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan bahwa anggota jajaranya telah mengamankan 9 orang tersangka tindak pidana pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap 3 orang remaja, yang terjadi pada Sabtu (15/01/2022) sekira pukul 00.20 WIB, di pinggir jalan turut Desa Kabunan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
#adesense#
Selain mengamankan 9 tersangka, polisi juga telah menetapkan 5 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena saat ini kelima pelaku tersebut masih kabur.
"Jumlah tersangka yang berhasil kita amankan 9 orang di mana masih ada 5 orang DPO," kata Kapolres AKBP Muhammad.
Kesembilan tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yaitu BT (42), DGM (20), RTA (18), FKA (22), ETW (25), dan MS (20), yang merupakan warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. Kemudian SB (22) warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, dan AS (26), warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara 5 orang DPO yang saat ini masih buron merupakan warga Kecamatan Sugihwaras dan Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan korbannya yaitu ADK (18), AM (18), dan MRRP (18), ketiganya warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut terjadi di pinggir jalan raya Bojonegoro-Babat, tepatnya di depan Koperasi KPPS BMT SURYA, turut wilayah Desa Kabunan, Kecamatan Balen.
Menurut Kapolres, akibat pengeroyokan tersebut salah satu korban mengalami luka bacok di punggung.
"Kejadiannya pada tanggal 15 Januari 2022 pukul 00.20 WIB dini hari. Satu korban diperkirakan mengalami luka bacok di bagian punggung," kata Kapolres AKBP Muhammad.
Kapolres menjelaskan bahwa kronologi kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat itu ketiga korban hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Kanor dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian atau di Jalan Raya Desa Kabunan, Kecamatan Balen, korban dipanggil oleh sekelompok orang yang ada di selatan jalan, dan ketiga korban berhenti.
Setelah berhenti, korban sempat ditanya oleh salah satu pelaku, namun tiba-tiba sekelompok orang tersebut langsung memukuli korban bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka robek di punggung kurang lebih 10 sentimeter, diduga akibat senjata tajam.
"Motif lebih kepada kenakalan remaja. Kumpul-kumpul dan bertemu dengan pemuda lain," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku oleh penyidik disangka melanggar Pasal 170 dan pasal 358 KUHP. “Para pelaku diancam dengan hukuman selama lamanya 5 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Muhammad.
Masih menurut Kapolres bahwa guna meminimalisir terjadinya tindak pidana, pihaknya kana lebih mengintensifkan patroli, terutama pada jam-jam rawan.
"Sekarang upaya yang kita lakukan adalah peningkatan patroli di jam malam, untuk membubarkan acara kumpul-kumpul para remaja, dan untuk mencegah agar hal yang sama tidak terjadi kembali di wilayah kita," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo