Rilis Polres Tuban
Cerita Korban Investasi Bodong di Tuban, Uang untuk Buka Minimarket Terancam Raib
Kamis, 03 Februari 2022 08:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Kasus investasi bodong di Tuban, Jawa Timur, meninggalkan keprihatinan bagi para korbannya, setelah Polres Tuban menetapkan satu orang lagi reseller berinisial IAAP atau IW (22) menjadi tersangka kedua, tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Salah satu dari 47 korban yang melaporkan IAAP ke Polres Tuban bernama Sandy Aditya Nugraha (24) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota mengaku uang yang diinvestasikan tersebut rencananya untuk modal membuka minimarket, namun uang tabungan yang ia miliki justru raib dibawa oleh tersangka IAAP.
Sandy Aditya Nugraha (24) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota, salah satu korban investasi bodong saat beri keterangan. Rabu (02/02/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Saat datang bersama 5 korban lainnya untuk melihat konferensi pers yang digelar oleh Polres Tuban dalam pengungkapan kasus penipuan dengan tersangka IAAP atau IW (22) Rabu (02/02/2022) siang, Sandy Aditya Nugraha mengaku uang miliknya yang diinvestasikan melalui tersangka IAAP atau IW sebesar Rp 146 juta.
"Uang saya dibawa pelaku sebesar 146 juta rupiah, saya kirim ke pelaku secara bertahap selama 2 bulan," Ucap Sandy Aditya Nugraha.
Sandy menyampaikan bahwa uang miliknya tersebut rencananya akan digunakan untuk membuka toko retail Indomaret. Menurutnya, dengan uang tabungannya tersebut rencanakan akan ia gunakan untuk membeli tanah di Widengan, Tuban.
"Uangnya rencana mau tak buat bikin franchise Indomaret. Untuk beli tanah di Widengan," tutur Sandy.
Sandy menceritakan, awalnya dia percaya kepada pelaku sehingga ikut investasi tersebut. Menurutnya, pelaku mengaku melakukan trading sendiri bersama timnya dan ia ditawari untuk ikut, sehingga Sandy memutuskan untuk bergabung di "Nitip Invest" milik IAAP. Sandy tak menyangka jika pada akhirnya ia harus tertipu.
"Itu uang saya pribadi kebetulan saya wirausaha bersama pacar saya, lalu saya tabung uang itu," kata Sandy.
Sandy mengaku mengirimkan uangnya ke pelaku IAAP secara bertahap dari mulai bulan Desember 2021 hingga Januari 2022, pada tahap pertama ia mentranferkan uang sebesar Rp 22 juta, selanjutnya Rp 33 juta dan seterusnya. Bahkan ada uang sebesar Rp 40 juta juga ia kirim ke pelaku, sehingga total menjadi sebesar Rp 146 juta.
"Saya belum pernah mendapatkan profit dari pelaku," tutur Sandy.
Sandy juga menyampaikan perihal dugaan keterlibatan keluarga pelaku, yaitu suami pelaku, saudara kandung perempuannya. Sandy juga berharap nantinya Polres Tuban tetap melakukan pemanggilan terhadap keluarganya agar menemukan titik terang.
"Saya tidak bicara semua keluarga, cuma suami dan mbak-nya kemungkinan juga ikut terlibat," kata Sandy.
Sandy menuturkan bahwa data dari keterangn teman-temannya atau korban yang lain, pelaku diduga masih memiliki sejumlah asset, di antaranya rumah di Cintia Residence Tuban yang diperkirakan seharga Rp 2 miliar, lalu rumah di Malang yang diperkirakan juga seharga miliaran rupiah, 4 mobil jenis Toyota Yaris, Wuling Almaz, Confero, dan mobil GR, motor Vespa limited edition seharga Rp 50 juta, motor KLX, motor Scoopy, PS 5, Kulkas LG, dan IPhone Max Pro 13.
"Asset pelaku yang belum disita polisi masih banyak." tutur Sandy.
Tersangka IAAP atau IW (22) "reseller" investasi bodong asal Tuban saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (02/02/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban mengatakan bahwa pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh 47 member atau korban atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga milyaran rupiah.
"Modusnya sama, tersangka menawarkan kepada teman-temannya investasi trading dengan keuntungan hingga 20 persen per bulan," ucap Kapolres Tuban AKBP Darman.
AKBP Darman juga menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut termasuk penelusuran terhadap harta dari tersangka.
"Akan kita telusuri, kalau harta itu berkaitan dengan kasus ini ya nanti pasti akan kita amankan," tutur AKBP Darman mengimbuhkan.
Menurut AKBP Darman, Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi korban dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 4.036 miliar.
Sementara barang bukti yang telah disita berupa kulkas merk LG ThinQ, satu unit motor Scoopy beserta STNK, satu unit handphone merk IPhone 13 Maxpro, satu buku tabungan BCA dan kartu ATM atas nama pelaku.
"Ppelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Kapolres Tuban AKBP Darman.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tuban, pada Sabtu (29/01/2022), kembali mengamnakan seorang perempuan yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Tersangka berinisial IAAP atau IW (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, yang bertindak sebagai reseller investasi bodong tersebut dilaporkan oleh para korbannya dengan total kerugian Rp 4 miliar lebih.
Dari pengakuannya, tersangka IAAP menjalankan bisnis investasi dengan nama "Nitip Invest" dan menjadi reseller dari tersangka SB (22), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pemilik investasi bodong "Invest Yuk" yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo