Berita Video
Viral, Seorang Wanita Pamer Akta Cerai usai Keluar dari Pengadilan Agama Bojonegoro
Kamis, 07 Juli 2022 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Sebuah video berdurasi 18 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang wanita muda tengah bahagia setelah menerima akta cerai dari kantor pengadilan agama.
Diketahui video tersebut dibuat di depan Pengadilan Agama Bojonegoro.
Umumnya, perceraian menjadi sesuatu yang menyakitkan dalam urusan rumah tangga, namun tidak dengan seorang wanita yang satu ini. Ia melangkah dengan bahagia dan percaya diri dari Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro sambil membawa map yang berisi akta cerai.
Bahkan sambil tertawa gembira wanita tersebut mengucapkan kata-kata yang cukup mencengangkan banyak orang: "Lebih baik menjanda dari pada punya suami tiada guna."
Momen tersebut diabadikan dengan kamera ponsel, dan menjadi viral di media sosial di Bojonegoro.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholokhin Jamik, saat beri keterangan. Kamis (07/07/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik. dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa video yang viral di media sosial tersebut terjadi atau dibuat di halaman Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, namun pihaknya tidak mengetahui secara pasti identitas wanita tersebut dan kapan video tersebut dibuat.
"Video yang viral tentang perempuan yang berkata bahwa lebih baik jadi janda dari pada punya suami yang tidak berguna itu benar. Video diambil di depan Pengadilan Agama Bojonegoro serta membawa stopmap yang berisi akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro," kata Sholikhin Jamik.
Sementara saat ditanya kapan video itu dibuat dan siapa identitas wanita tersebut, Sholikhin Jamik tidak tahu pasti kapan video itu dibuat dan siapa wanita dalam video tersebut, dirinya juga tidak mengetahui identitasnya.
"Yang jelas dari data itu (video dibuat) bulan-bulan ini. Hanya untuk melacak siapa namanya kita tidak bisa, karena saat menghadap pelayanan itu semua pakai masker," kata Sholikhin Jamik.
Untuk diketahui, jumlah kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai bulan Januari hingga Juni 2022 sebanyak 1.580 perkara, terdiri dari kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) sebanyak 1.130 perkara dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 450 perkara.
Sementara, kasus perceraian sepanjang tahun 2021 sebanyak 2.690 perkara, terdiri dari cerai talak 781 perkara dan cerai gugat 1.909 perkara. Kemudian tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara, terdiri dari cerai talak 910 perkara dan cerai gugat 1.983 perkara. Dan di tahun 2019 kasus perceraian sebanyak 2.872 perkara, teridir dari cerai talak 956 perkara dan cerai gugat 1.916 perkara. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo