Lapas Bojonegoro Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Tiga Narapidana
Kamis, 25 Desember 2025 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menyelenggarakan acara pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2025 bagi narapidana beragama Kristen pada Kamis, (25/12/2025). Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dihadiri oleh Kepala Lapas, pejabat struktural, staf, serta lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), R. Bambang Banuarli. Selanjutnya, Kepala Subseksi Registrasi, Hermin Prihantono, membacakan Surat Keputusan Remisi bagi para penerima.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, kemudian menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana penerima. Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Kalapas, disebutkan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko.
"Remisi juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP," tambahnya.
Di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, tiga narapidana menerima Remisi Khusus Natal 2025 dengan pengurangan masa pidana masing-masing satu bulan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Meskipun ada lima WBP beragama Kristen, dua di antaranya tidak memenuhi syarat karena penilaian perilaku.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta ucapan selamat kepada para penerima remisi. Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Bojonegoro berkomitmen terus meningkatkan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP, serta melaporkan perkembangan kegiatan secara rutin kepada pimpinan.(red/toh)


































.md.jpg)






