Usulan UMK Bojonegoro 2026 Naik Rp93 Ribu Kini Menanti Restu Gubernur Jatim
Senin, 22 Desember 2025 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Teka-teki mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro untuk tahun 2026 mulai menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) secara resmi telah melayangkan usulan kenaikan upah kepada Gubernur Jawa Timur pada Sabtu (20/12/2025) lalu. Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan, disepakati usulan kenaikan sebesar 0,7 persen atau setara dengan Rp93 ribu.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni, menjelaskan bahwa penentuan angka tersebut merujuk pada formula nasional yang mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan indeks alfa. Untuk tahun ini, rentang indeks alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9, dan Bojonegoro mengambil titik tengah di angka 0,7.
Meski telah mencapai kesepakatan untuk diusulkan, Toni—sapaan akrabnya—mengakui bahwa proses negosiasi di ruang rapat sempat berjalan alot.
"Pihak serikat buruh sempat mendorong penggunaan indeks alfa maksimal di angka 0,9 agar kenaikan bisa menyentuh angka Rp101 ribu. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan bersama pihak pengusaha dan pemerintah, angka 0,7 akhirnya menjadi keputusan bersama yang dikirim ke provinsi," kata Toni.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti. Ia mengonfirmasi bahwa semula para buruh berharap ada kenaikan yang lebih signifikan. Walaupun hasil rapat menetapkan usulan kenaikan di angka Rp93 ribu, pihaknya masih menaruh harapan besar pada kebijakan final di tingkat provinsi.
"Buruh sangat berharap Gubernur Jawa Timur dapat mempertimbangkan indeks alfa 0,9 dalam penetapan nanti," kata Anis.
Sebagai catatan, kenaikan UMK Bojonegoro tahun 2026 ini diprediksi lebih landai dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, UMK Bojonegoro sempat mengalami kenaikan cukup tinggi sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp154.116, yang membuat upah saat ini berada di level Rp2.525.132. Kini, seluruh pihak hanya bisa menunggu keputusan final yang rencananya akan ditetapkan oleh Gubernur pada 24 Desember mendatang.(red/toh)































.md.jpg)






