Dalam FGD Raperda BMD, DPRD Bojonegoro Soroti Pentingnya Penataan Aset Daerah yang Terintregasi
Kamis, 26 Februari 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memberikan atensi serius terhadap penataan aset daerah dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemkab Bojonegoro dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) pada Rabu (25/02/2026) kemarin. Legislatif menekankan bahwa regulasi ini harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, jajaran DPRD menyoroti bahwa penguatan landasan hukum ini bukan sekadar pemenuhan administratif atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lebih dari itu, Raperda BMD merupakan langkah preventif yang krusial dalam menutup celah potensi korupsi, sejalan dengan parameter Monitoring Center for Prevention (MCP) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPRD Bojonegoro, Sudiyono, secara khusus memberikan catatan kritis terkait penyelesaian sengketa aset yang masih menjadi perhatian publik, salah satunya persoalan lahan di (Rumah Pemotongan Hewan) RPH Banjarsari. Di mana aset bangunan milik Pemkab tersebut sempat terbengkalai cukup lama karena masalah kepemilikan lahan. Kasus tersebut bahkan sampai masuk ke mejau hijau.
"Kami harap Pemkab agar lebih cermat dan responsif dalam mendokumentasikan proses pelepasan hak warga. Seluruh bukti hukum harus tertata secara sistematis agar tidak terjadi klaim sepihak di kemudian hari yang dapat merugikan daerah," kata Sudiyono.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD lainnya, Donny Bayu Setiawan, menegaskan pentingnya penguatan basis data aset yang terintegrasi. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap titik lemah pemeliharaan aset yang seringkali terbengkalai saat terjadi perubahan struktur organisasi atau mutasi pejabat di internal instansi pemerintah. Bagi legislatif, kejelasan status dan keberadaan fisik aset adalah hal mutlak yang harus terpantau secara berkelanjutan melalui sistem pendataan yang tangguh.
"Kami di DPRD menuntut agar Raperda ini mampu mendorong optimalisasi aset untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan pada aspek pengamanan administratif dan hukum harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah pada tahap pemanfaatan ekonomi," tegas Dony.
Terkait mekanisme pencatatan aset yang berasal dari dana hibah maupun swadaya masyarakat, legislatif meminta BPKAD dan OPD terkait memastikan seluruh objek tersebut masuk dalam sistem audit yang ketat agar tidak ada aset yang tercecer dari pencatatan negara.
Sebagai langkah ke depan, DPRD Bojonegoro mendukung rencana integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan aplikasi e-BMD. Namun, legislatif memberikan catatan agar integrasi sistem tersebut benar-benar mewujudkan pelaporan yang transparan dan dapat dipantau secara langsung (real-time). DPRD berkomitmen untuk mengawal penyusunan Raperda ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola aset daerah yang memiliki kepastian hukum kuat dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.(red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir































.md.jpg)






