Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Padangan
Sehari Sebelumnya, 7 Tronton Bermuatan Pasir Diamankan Petugas
Rabu, 13 Januari 2016 18:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Kota Mujamil E Wahyudi
Kota-Sehari sebelum penggerebekan tambang pasir ilagal di Desa Tebon Kecamatan Padangan pada Sabtu (09/01), Satreskrim Polres gabungan Polsek Baureno mengamankan 7 truk tronton pengangkut pasir di Jembatan Timbang Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Jeni al-Jauza mengatakan kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi tentang banyaknya truk pengankut pasir yang melintas di Jalan Raya Bojonegoro Babat tersebut dan diduga berasal dari tambang pasir ilegal.
Satreskrim segera bertindak dengan melakukan penghadangan di Jemtana Timbang di Kecamatan Baureno, tepatnya turut Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno. Dari situlah terungkap informasi tentang keberadaan tambang pasir ilegal di Padangan.
Baca 4 Eskavator di Sekitar Tambang Diamankan Petugas
“Kami melakukan penghadangan di Jembatan Timbang Baureno. Ada 7 truk tronton yang kami periksa, dan sopir truk menunjukkan nota pengiriman pasir dari perusahaan yang beralamatkan di Blora. Tapi yang janggal para sopir mengatakan pasir yang mereka angkut berasal dari tambang pasir di Tebon Padangan itu,” terang al-Jauza kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Al-Jauza menambahkan, berangkat dari kejangggalan tersebut, esoknya petugas segera melakukan penggerebekan di tambang milik Hj Rd tersebut. “Ternyata benar dan kami berhasil menyita 4 eskavator yang digunakan untuk operasi mere itu, sebgai barang bukti,” terang al-Jauza.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 7 truk tronton, surat pengiriman barang dari perusahaan pasir, juga 4 eskavator di sekitar Tambang Pasir di Tebon, Kecamatan Padangan. “Ketujuh tronton kami sita, kami pasang garis police line di lokasi parkir Timbangan Baureno, di Ngemplak sana,” kata al-Jauza.
Pemilik tambang ilegal H. Rd kini diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum. Al-Jauza mengatakan pelaku diancam pasal 158 UU no 4 Tahun 2009 tentang MINERBA dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (yud/moha)