Ini Tarif Listrik per 1 April 2026 untuk Semua Golongan
Selasa, 31 Maret 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II, yakni April hingga Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi terkini.
Langkah ini diambil, kata Tri, guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri di tengah dinamika ekonomi global. Penentuan tarif ini didasarkan pada realitas indikator ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026, yang meliputi kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri di dalam keterangan resmi pertengahan bulan lalu.
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik untuk daya 900 VA RTM tetap dipatok sebesar Rp 1.352 per kWh. Untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga menengah dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA, serta pelanggan rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif tetap berada di angka Rp 1.699,53 per kWh.
Di sektor bisnis dan instansi pemerintah, tarif untuk golongan B-2/TR serta P-1/TR ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 hingga Rp 1.699,53 per kWh. Untuk keperluan penerangan jalan umum atau golongan P-3/TR, tarifnya juga tetap di angka Rp 1.699,53 per kWh.
Pemerintah juga memastikan komitmen untuk tetap memberikan subsidi listrik bagi masyarakat yang berhak. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp 415 per kWh, dan pelanggan daya 900 VA bersubsidi tetap dengan tarif Rp 605 per kWh.
Seiring dengan penetapan tarif ini, Kementerian ESDM mendorong PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, PLN diharapkan terus meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kepada pelanggan guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.




































.sm.jpg)







.md.jpg)






