Kasus Pembunuhan
Akibat Sakit Hati, Seorang Pemuda Bacok Teman Hingga Tewas
Kamis, 21 Januari 2016 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tuban - Hati-hati berucap atau berlaku tangan terhadap orang lain. Sebab, kalau orang lain itu tersinggung perasaaannya bakal berakibat sakit hati, dan berlanjut dengan tindakan balas dendam. Seperti yang terjadi di Dusun Kanoman, Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (20/01) dini hari kemarin.
Akibat sakit hati, seorang warga RT 007 RW 004 Dusun Kanoman, Desa Wolutengah, berinisial LA (25), tega membacok hingga meninggal dunia seorang laki-laki bernama Warnadi (28), warga Dusun Sidorejo, Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Korban masih terhitung kawannya sendiri.
Tindakan pembacokan hingga korban tewas terjadi pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB di depan bengkel milik Rasidi di Dusun Kanoman, Desa Wolutengah.
Menurut penuturan Saksi Juwahir (46), selaku Kepala Dusun Kanoman, ditambah pengakuan pelaku LA kepada Satreskrim Polres Tuban, tindakan pembacokan hingga berujung kematian korban, itu dilakukan pelaku karena motif sakit hati atau dendam.
Sakit hati pelaku LA kepada korban Warnadi, bermula ketika pada tiga bulan lalu, tepatnya November 2015. Pada waktu itu pelaku mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari korban. Saat itu pelaku sedang berada di warung milik Sutri di desa setempat untuk membeli minuman es. Pada saat bersamaan korban juga makan dan minum di warung yang sama.
Usai makan dan minum, tiba-tiba korban Warnadi memaksa pelaku LA untuk membayar makanan dan minuman es yang dinikmatinya. Namun pelaku menolak dengan alasan tidak punya uang. Mendengar alasan itu, korban tetap tidak percaya. Bahkan korban terus memaksa sambil melontarkan ancaman.
Jika pelaku tidak mau membayar, kepalanya akan dibeli korban. Tidak sampai di situ saja, korban juga berusaha memegang kepala pelaku, tetapi berhasil ditangkisnya. Lalu korban malah memukul pelaku hingga mengenai kepalanya.
Mendapat perlakuan itu pelaku tidak terima. Dia lalu melaporkan tindakan korban kepada perangkat desa setempat. Pihak desa pun menindaklanjuti laporan itu dengan maksud melerai, korban dipanggil ke balai desa, namun tidak datang.
Rupanya sejak itu pelaku memendam sakit hati terhadap korban. Hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 20 Januari 2016, sekitar pukul 04.00 WIB.
Ditambahkan oleh pelaku dan saksi, pada Selasa (19/01) malam, sebelum aksi pembacokan yang berujung pembunuhan, sekitar pukul 24.30 WIB pelaku LA pergi melihat pertunjukan seni tayub di Dusun Kanoman, Desa Wolutengah. Saat di lokasi tayub, dia ketemu dengan korban Warnadi. Sakit hatinya mulai muncul kembali. Pelaku pun bergegas pulang ke rumah mengambil sebilah pedang. Dia rupanya bermaksud membalas perlakuan korban pada tiga bulan yang lalu.
Dengan menenteng sebilah pedang, lalu pelaku kembali ke lokasi tayub. Dia rupanya menunggu korban pulang dari Nayub. Begitu pelaku melihat korban pulang bersama seorang temannya yang belum diketahui identitasnya, pelaku pun membuntuti korban. Saat tiba di depan bengkel milik Rasidi di dusun setempat, pelaku langsung menyerang korban. Dengan sebilah pedang di tangan, pelaku membabat tubuh korban tanpa ampun, sementara teman korban melarikan diri cari selamat.
Dalam sekejap tubuh korban ambruk. Sabetan pedang pelaku mengenai kepala bagian belakang korban, dada dan punggung mengalami luka terbuka, serta mengeluarkan banyak darah.
"Akhirnya korban pun meninggal di tempat kejadian," Kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati kepada beritabojonegoro.com, Kamis (21/01).
Kasubag Humas menambahkan, pada waktu yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku usai membunuh korban lalu menyerahkan diri kepada Kepala Dusun Kanoman Juwahir. Selanjutnya Kadus Juwahir menelepon Kepala Desa setempat. Kades lalu datang ke rumah Kadus menemui pelaku dan mengecek lokasi pembunuhan.
"Setelah itu oleh Kadus Juwahir tersangka diserahkan ke Polsek Kerek, lalu dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Elis.
Sebelumnya, petugas Polsek Kerek juga dilapori telah terjadi pembunuhan itu. Beberapa petugas kepolisian lalu mendatangi dan melakukan olah TKP bersama Kades dan Kadus. Jenazah korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
"Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sepotong jaket warna hitam milik tersangka, dan sepotong baju milik korban yang berlumuran darah," jelas Elis.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (pin/tap)
*) Foto petugas polisi di lokasi pembunuhan Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek












































.md.jpg)






