Polisi Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Pelaku Diringkus
Senin, 25 Januari 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro bersama Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Padangan dan Tambakrejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hampir dua tahun silam di wilayah Kecamatan Padangan. Dalam pengungkapan ini petugas reskrim meringkus empat anggota komplotan curanmor tersebut.
Kejadian pencurian sepeda motor hampir dua tahun silam itu dialami Vida Mei Kusuma (24), warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Korban kemudian melapor ke polisi yang ditulis dalam Laporan Polisi LP/ 03/ VI/ 2014 tertanggal 28 Juni 2014. Saat itu, korban Vida melaporkan telah kehilangan sepeda motor Hondra Supra 125 nomor polisi K 2443 GN miliknya, saat menonton hiburan ketoprak di Desa Ngradin, Kecamatan Padangan.
Keempat anggota komplotan curanmor yang berhasil diringkus adalah EW (23), warga Desa Ndonan, Kecamatan Purwosari, dan S (36), warga Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan. Dua lainnya, P (26), asal Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, dan N (26), asal Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo.
Kapolsek Padangan Ajun Komisaris Polisi Eko Dhani Rinawan, saat rilis media di Polres Bojonegoro, Senin (25/01), menuturkan, tersangka EW (23) dan S (36) adalah pelaku aksi pencurian Hondra Supra 125 milik Vida Mei Kusuma di Desa Ngradin, Kecamatan Padangan.
"Pelaku EW diamankan di rumahnya, Senin 18 Januari sore, kemudian dilakukan koordinasi dengan Polsek Tambakrejo untuk mengamankan pelaku lain, yakni S, pada Selasa 19 Januari pagi," tutur AKP Eko.
Dari pengembangan penyidikan, sesuai keterangan pelaku EW, polisi mendapat pengakuan adanya dua pelaku lain. Tetapi dua pelaku ini adalah tersangka baru dalam kasus curanmor di tempat berbeda. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung meringkus keduanya, yakni P (26), asal Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, dan N (26), asal Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo.
"Kedua pelaku ini rupanya satu komplotan dengan tersangka EW. Mereka telah mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU S 3628 DT milik Yasir (21), warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam," jelas AKP Eko.
Di hadapan polisi, kedua pelaku baru, P dan N juga telah mengakui bahwa mereka berkomplot bersama EW. Dan, bersama-sama melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tambakrejo pada 3 Agustus 2014 lalu.
Keempat anggota komplotan curanmor di wilayah Bojonegoro itu sekarang sudah ditahan di Polres Bojonegoro, beserta barang bukti hasil curian di TKP Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakejo, berupa satu unit motor Suzuki Satria FU S 3628 DT. Selain itu juga diamankan satu unit motor Yamaha Mio J nomor polisi S 4369 CW yang digunakan tersangka dalam melakukan setiap aksinya. (lyn/tap)
*) Foto pelaku curanmor di padangan dan tambakrejo












































.md.jpg)






