Kasus Penipuan
Tipu 12 Pencari Kerja, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Minggu, 31 Januari 2016 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kalitidu - Hati-hati dengan penawaran kerja di proyek Migas, Blok Cepu, dari orang yang tidak jelas statusnya. Apalagi untuk pekerjaan itu diharuskan membayar sejumlah uang. Dapat dipastikan itu hanyalah modus penipuan.
Terkait tindak penipuan itu, Jumat (29/01) dua hari lalu, Kepolisian Sektor Kalitidu telah melakukan penahanan terhadap seorang pria. Pria yang diketahui berinisial BA (35) itu diduga telah melakukan tindak penipuan tenaga kerja.
"Penahanan terhadap warga Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, tersebut menyusul laporan seorang korban, Andi Kurniawan (26), asal Desa Gondel RT 07 RW 02, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora," tutur Kapolsek Kalitidu Ajun Komisaris Dumas Barutu.
Rupanya Andi Kurniawan ini tidak sendirian menjadi korban. Bersamaan dengan Andi, ada 11 korban lagi yang turut melaporkan tindak penipuan BA.
"Total korban yang melapor 12 orang, salah satunya Andi Kurniawan. Saat ini terlapor BA sudah ditahan di Polsek Kalitidu, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Dumas Barutu kepada beritabojonegoro.com, Minggu (31/01).
Menurut keterangan pelapor, Andi Kurniawan dan kawan-kawan, perjumpaan para korban dengan terlapor, BA, bermula pada sekitar Juli 2015 lalu. Saat itu terlapor menjanjikan kepada mereka akan dimasukkan kerja di proyek Minyak dan Gas Bumi, bagian Produksi di Kecamatan Gayam.
Terlapor, selanjutnya meminta kepada para korban membuat Surat Lamaran kerja dan membayar uang administrasi. Masing-masing korban mencapai jumlah Rp 10 juta. Itu pun ada penjanjiannya, yakni sebagian uang administrasi mesti dibayar diawal. Sisanya dapat dibayar setelah masuk kerja.
"Adapun cara pembayaran para korban, ada yang langsung kepada terlapor dan ada yang lewat transfer rekening bank," imbuh AKP Dumas.
Oleh terlapor, para korban dijanjikan mulai bekerja di proyek migas pada Desember 2015. Namun, ditunggu hingga saat dilaporkan, pekerjaan yang dijanjikan itu tidak ada. Para korban mengaku sudah sering menanyakan kepada terlapor tentang kejelasan pekerjaan tersebut.
Kesalnya lagi, setiap ditanya terkait pekerjaan yang dijanjikan itu terlapor selalu menghindar dan tidak bertanggung-jawab. Merasa telah menjadi korban penipuan, akhirnya mereka melapor kepada Polsek Kalitidu.
"Para pelapor sudah dimintai keterangan di Polsek Kalitidu. Kerugian materi akibat tindak penipuan naker ini sekitar Rp 134 juta," ungkap Dumas.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini terlapor BA sudah ditahan di Polsek Kalitidu. Terlapor terancam pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan pidana 4 tahun penjara. (lyn/tap)
*) Foto terlapor BA di dalam tahanan Polsek Kalitidu