Seorang DPO Sedot Pasir Ilegal di Malo Diringkus Polisi
Senin, 08 Februari 2016 15:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Trucuk - Seorang DPO kasus penambangan pasir mekanik ilegal di Bengawan Solo berinisial AS berhasil dibekuk Sat Reskrim Unit Pidum Polres Bojonegoro. Pelaku diringkus polisi pada Jumat (05/02) lalu sekira pukul 15.00 WIB, setelah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Senin, 5 Oktober 2015.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pria asal dari Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, itu terlibat dalam pengelolaan tambang pasir mekanik ilegal di Dusun Serunggo, Desa Tanggir, Kecamatan Malo.
"Pada awalnya, aktivitas sedot pasir ilegal yang dikelola pelaku telah digerebek polisi pada Senin 5 Oktober 2015 lalu sekira pukul 11.30 WIB," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho kepada beritabojonegoro.com, Senin (08/02).
Dalam penggerebekan itu, petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang-barang sebagai alat untuk melakukan penambangan pasir mekanik dan memeriksa sejumlah saksi. Dari penuturan saksi itulah muncul nama pelaku, inisial AS, yang bertindak sebagai pengelola tambang.
"Selanjutnya Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan pemanggilan terhadap AS, sebagai pengelola tambang pasir mekanik, namun yang bersangkutan tidak pernah datang," jelasnya.
Karena selalu mangkir dari panggilan polisi, AS ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 5 Oktober 2015. Selanjutnya, selama empat bulan, petugas Satreskrim terus mencari keberadaan pelaku. Dan, akhirnya upaya ini berhasil. Pada Jumat, 5 Februari sekira pukul 15.00 WIB, petugas Satreskrim menangkap pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk.
"Pelaku saat ini diamankan di Polres Bojonegoro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 158 Undang-Undang RI No. 04 Tahun 2009 tentang Minerba," ujar AKP Basuki Nugroho. (lyn/tap)