Polisi Ciduk Tiga Penambang Pasir Ilegal di Ngraho
Minggu, 14 Februari 2016 13:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Ngraho - Walaupun sudah seringkali diingatkan untuk tidak melakukan penambangan pasir mekanik, namun rupanya ada beberapa yang membandel. Kali ini polisi Telah berhasil menciduk pelaku yang DPO dengan kasus penambangan pasir.
Tiga Pelaku ini sebelumnya telah melakukan penambangan pasir Minerba berupa sedot pasir menggunakan mekanik yaitu diesel pada 22 September tahun lalu. Namun rupanya baru bisa ditangkap lima bulan kemudian, yakni Kamis (11/02) kemarin lusa.
Menurut Informasi yang diterima beritabojonegoro.com (BBC), saat dilakukan operasi September lalu ketiga pelaku tidak berada di rumah, namun polisi tetap memantau keadaan di rumah para pelaku.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro KP Basuki Nugroho mengatakan, penangkapan ini terjadi karena kerja keras dan kesabaran petugas dalam melakukan pengintaian. Setelah penggerebekan pertama September lalu itu, beberapa bulan kemudian para pelaku ini muncul batang hidungnya di rumah.
"Mereka menganggap kasus tersebut tidak dilanjutkan. Namun polisi akhirnya mengetahui kepulangan tiga pelaku, sehingga langsung diciduk di rumah masing masing," kata AKP Basuki Nugroho.
Mereka diciduk di rumah masing masing pada Kamis (11/02) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketiga pelaku yaitu JN (38) warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, SMT (54) warga DesaPayaman Kecamatan Ngraho, PD (66) warga Desa Payaman Kecamatan Ngraho. Ketiga pelaku diamankan dari rumah masing masing beserta barang bukti berupa 3 unit mesin diesel merk tianli, 4 buah batang pipa paralon, 3 buah jep, 3 buah kipas atau kator.
Menurut Kasubag Humas AKP Nugroho Basuki ketiga pelaku dijerat pasal 158 UU Ri No. 4 tahun 2009 ttg Pertambangan Minerba.(ver/moha)