Pasca Pencabutan Izin HO EMCL
Bupati Beri Tenggat 60 Hari Kepada SKK Migas dan EMCL Tuntaskan TKD Gayam
Jumat, 19 Februari 2016 18:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Bupati Bojonegoro Drs Suyoto MSi menegaskan, pencabutan izin HO ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di sebagian Tanah Kas Desa Gayam seluas 13.800 meter persegi, sejak Kamis 18 Februari 2016, sudah dipertimbangkan secara matang. Keputusan pencabutan itu sudah dipikirkan bersama, setelah adanya pertemuan dengan SKK Migas, EMCL, dan Kementerian Agraria, beberapa waktu lalu.
"Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, sangat dimungkinkan SKK Migas sebagai pemohon bertindak sewenang-wenang. Yakni dengan mengambil tanah kas desa dalam hal ini di wilayah Gayam 60 hari setelah penetapan lokasi oleh Gubernur," ujar Bupati Suyoto di rumah dinasnya, Kamis (18/02) kemarin.
Penegasan Bupati itu sekaligus sebagai tanggapan pernyataan dari Komisi A DPRD Bojonegoro bahwa pencabutan izin HO EMCL di Tanah Kas Desa Gayam oleh eksekutif tidak ada legal standingnya. Karena menurut Komisi A, perjanjian masih terus berlaku sampai proses tukar guling belum selesai.
Bupati menekankan, SKK Migas tidak bisa menggunakan legal approach sebagai alat paksa untuk mengambil Tanah Kas Desa Gayam. Sebab, menurutnya, Gayam sudah sangat baik memberi kesempatan EMCL dan SKK Migas untuk mengatur tukar guling. Hanya saja, hingga 4 tahun lamanya permasalahan ini dibiarkan terkatung-katung, tak kunjung selesai.
"Isi dari pencabutan tersebut pada intinya adalah kegiatan yang dilakukan oleh EMCL dan SKK Migas setelah masa perjanjian sewa habis pada tanggal 11 Februari merupakan kegiatan yang ilegal," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mendesak kepada SKK Migas dan EMCL agar segera menyelesaikan tukar guling TKD Gayam. Paling tidak kurang dari 60 hari sejak dicabut izin HO-nya, 18 Februari, supaya tidak menimbulkan konflik. (ver/tap)