Buat Bayar Hutang, Seorang Petani Blora Mencuri Tiger di Padangan
Jumat, 04 Maret 2016 20:00 WIBOleh M Nur Khozin
Oleh M Nur Khozin
Padangan-Karena terlilit hutang pupuk pertanian, seorang petani asal Kabupaten Blora nekat mencuri motor milik seorang warga Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Akibatnya pelaku diamankan oleh polisi sebelum sempat menggunakan uang hasil penjualan barang curiannya.
Pelaku S (39) seorang petani asal Dusun Tambak Ampel, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, melakukan aksinya pada Kamis (29/02), atau bulan lalu. Sedangkan yang menjadi korbannya adalah pemilik sepeda motor Honda Tiger bernomor Polisi K 2751 GH, Hendra susanto, warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Saat itu, Kamis (29/02), sekira pukul 16.25 WIB, korban Hendra memakir motor miliknya di trotoar utara mushola desa Kuncen, Kecamatan Padangan. Saat memarkir, Hendra yakin motornya dalam keadaan terkunci stir. Merasa sepedah miliknya sudah aman, Hendra masuk ke tempat kerjanya. Namun, 55 menit kemudian saat Hendra keluar dari kantor, motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula. Merasa menjadi korban pencurian, Hendra segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Padangan.
Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani Rinawan memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak kunci stir dengan kunci T.
“Kasus pencurian ini terkuak saat anggota polisi melakukan olah TKP. Hasilnya diketahui dari hasil rekaman kamera CCTV kantor. Seterusnya dilakukan penelusuran dari motor milik pelaku MIO GT bernomor polisi K 3121 QY yang pemiliknya adalah SU, warga Kabupaten Blora,” terang Kompol Eko Dhani Rinawan.
Setelah mengkantongi identitas pelaku, polisi melakukan pencaria. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku. “Kepada polisi pelaku Su mengaku bahwa dia melakukan aksinya tidak sendirian. Identitas pelaku satunya sudah kami kantongi. Sekarang sudah masuk DPO (baca; daftar pencarian orang) polisi,” terang Kompol Eko.
Kepada polisi, lanjut Kapolsek Padangan, tersangka Hendri mengaku sudah menjual barang hasil curiannya dengan harga Rp18 juta. “S mengaku hanya menerima Rp800 ribu saja. Sisanya dibawa temannya. Uang itu hendaka dipakau buat membayar hutang pupuk," kata Kompol Eko.
Pelaku saat ini diamankan petugas di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti berupa kendaraan MIO GT bernomor polisi K 3121 QY dan uang 800 ribu yang belum sempat dipakai pelaku, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sepeda motor Tiger yang dijual kini masih kita telusuri keberadaannya, dan untuk pelaku yang satunya sudah kami dapat identitasnya. Saat ini dalam pengejaran," tegas Kompol Eko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.(zin/moha)































.md.jpg)






