Diduga Mengantuk, Vixion Tabrakan dengan Granmax di Padangan
Minggu, 06 Maret 2016 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Padangan-Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Bojonegoro-Cepu antara dua pengendara Yamaha Vixion dengan satu mobil Grandmax. Keduanya terlibat tabrakan sehingga menyebabkan pembonceng Vixion mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kecelakaan bermula pada pukul 12.15 WIB saat Dafiqqoridin (17) seorang pelajar asal Desa Karangdoyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora melaju dengan motor Vixion bernomor polisi K 2589 UY bersama Abdul Mukit (22) warga Desa Karangdowo Kecamatan Sumberrejo dari arah timur menuju barat dengan motor Vixion bernomor polisi S 6857 DO. Sesampai di lokasi, tepatnya turut Desa Banjarejo Kecamatan Padangan dari arah yang berlawanan melaju mobil granmax bernomor polisi K 1695 yang dikemudikan oleh Sutikno (30) warga Desa Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, yang belok ke kanan (selatan). Karena jarak yang sudah berdekatan, kecelakaan tidak terhindarkan. Kedua motor Vixion menabrak mobil Grandmax.
Polisi yang menerima laporan segera menuju ke lokasi dan melakukan penanganan. Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani Rinawan, mobil Grandmax sudah menyalakan lampu sein ketika belok ke kanan.
“Sebenarnya jaraknya masih cukup bagi kedua motor Vixion untuk mengantisipasi terjadinya tabrakan. Diduga mereka dalam kondisi ngantuk sehingga tidak bisa menguasai laju kendaraan,” terang Kompol Eko.
Lebih lanjut, Kompol Eko mengatakan, akibat kecelakaan tersebut, pembonceng Vixion mengalami luka patah tulang jari kaki kanan sehingga harus dilarikan ke RSU Padangan. Untuk tahap awal kecelakaan tersebut ditangani Polsek Padangan yang kemudian dilanjutkan ke Unit Lakalantas Polres Bojonegoro.
Masih menurut Kompol Eko, pada umumnya kecelakaan lalu lintas terjadi disebabkan kelalaian pengendara atau human error dan selalu diawali dengan pelanggaran, baik pelanggaran rambu, marka jalan, maupun pelanggaran batas kecepatan. Yang jelas banyak sekali pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas yang menyebabkan terjadi kecelakaan.
“Sebagaimana diketahui, saat ini pabrikan kendaraan bermotor roda dua telah menciptakan berbagai jenis motor yang memiliki tenaga atau CC cukup besar yang dapat dipacu dalam kecepatan tinggi, sehingga membuat pengendara mudah sekali memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi,” kata Kompol Eko.
Kompol Eko Dhani Rinawan berpesan kepada para pengemudi agar mematuhi rambu lau-lintas dan marka jalan, termasuk juga kecepatan kendaraan. "Jika dirasa capek, mengantuk atau bahkan sakit, sebaiknnya jangan mengemudikan kendaraan," pesan Kapolsek. (ver/moha)































.md.jpg)






