Tangan Diborgol, Sopir Minibus Ternyata Buron Kasus Penggelapan
Selasa, 08 Maret 2016 10:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah ibarat yang kini dialami oleh Toha Maksun, 46, warga Dusun Cabean, Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah. Bagaimana tidak, ia bakal diperiksa terkait kasus kecelakaan minibus yang disopirinya hingga merenggut tujuh korban meninggal. Namun, sebelum diperiksa ia ternyata telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus penggelapan. Pihak Kejaksaan Negeri Blora menyampaikan hal itu kepada penyidik Polres Bojonegoro.
Toha Maksun menjalani perawatan di RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Ia mengalami gegar otak ringan. Kendati demikian, tangan kanan Toha terlihat diborgol lalu dikaitkan dengan besi penyangga tempat tidurnya.
Tangan kanan Toha yang diborgol oleh polisi itu ditutupi kain berwarna abu-abu. Sehingga hanya tangan kiri dan kaki saja yang seringkali terlihat digerakkan. Untuk ke kamar mandi ia harus diantarkan oleh polisi yang menjaganya.
Selain diborgol, pihak Polres Bojonegoro juga menurunkan dua orang anggotanya untuk menjaga Toha. Dua polisi itu terlihat menjaga di lobi gedung Instalasi Gawat Darurat dan terkadang juga mereka ke luar lalu menunggu di sekitar parkiran.
Pihak kepolisian meminta kepada pihak RSUD Dr Sosodoro agar tidak mengizinkan Toha meninggalkan rumah sakit tanpa seizin polisi. Humas RSUD Dr Sosodoro, Thomas Djaja mengatakan, Toha mengalami gegar otak ringan dan belum bisa meninggalkan rumah sakit.
Menurut Kasat Lalu Lintas Polres Bojonegoro, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro, AKP Priyanggo Parlindungan Malao, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan Toha sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan.
Terkait polisi memborgol tangan Toha hal itu karena status Toha adalah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Priyanggo mengaku, setelah kecelakaan ia mendapat laporan status DPO itu dari staf Kejari Blora.
“Bukan dalam kecelakaan ini (status tersangka). Namun, dia merupakan tersangka (Kejari), kemarin ada staf Kejaksaan Negeri Blora melaporkan bahwa Toha terpidana penggelapan ,” katanya. (rul/kik)































.md.jpg)






