Sidang Perdana Pembunuhan Alvian
Tim PH Harap Peluru di Kaki Bayu Segera Diambil
Selasa, 08 Maret 2016 21:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Sidang perdana kasus pembunuhan Alvian Bagus Prakoso (15), siswa SMKN Dander berjalan lancar. Terdakwa Widuk Suwito Saputro (20) alias Bayu, sesuai saran penasehat hukumnya, tidak melayangkan eksepsi atau surat keberatan. Namun penasehat hukum Bayu mempertanyakan, kenapa sidang tetap dilanjutkan, sementara terdakwa masih dalam keadaan sakit?
Kaki kanan Bayu sebelumnya memang dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas kepolisian. Sebab itu dia tampak terpincang-pincang ketika menghadiri persidangan. Dia harus dibantu dengan tongkat untuk menopang salah satu kakinya. Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Chamim Mabruri, itu kedua orang tuanya juga hadir mendampinginya.
Ketua tim penasehat hukum Bayu, Nursamsi, mengatakan bahwa semestinya peluru yang masih tertanam di kaki kanan pemuda asal Desa/Kecamatan Dander itu diambil terlebih dulu sebelum persidangan dilanjutkan. Andai dia mengetahui bahwa dalam kaki Bayu masih tertanam timah panas, kata dia, tim penasehat hukum pasti meminta agar persidangan tidak dilanjutkan.
"Kita tahu bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan pembunuhan berencana itu memang tergolong sadis. Hanya saja hak-hak dia sebagai terdakwa juga harus dihormati," papar Nursamsi ketika ditemui beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (08/03) siang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Seperti diberitakan sebelumnya Bayu didakwa pasal berlapis yakni Undang-undang perlindungan anak, pada Pasal 80 ayat (3) jo 76c UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (rul/moha)































.md.jpg)






