Gelapkan Daging Milik Perusahaan, Seorang Sopir Diamankan Polisi
Rabu, 09 Maret 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan pada 16 Februari 2016 lalu di wilayah hukum Resort Bojonegoro. Penggelapan dalam jabatan ini dilakukan oleh ML, warga Desa Kapas Kecamatan Kapas yang merupakan seorang sopir PT Eka Putra Jaya yang beralamat di Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk.
Penggelapan jabatan ini dilaporkan oleh Yenny (35) tahun yang merupakan karyawan PT Eka Putra Jaya warga Desa Dander RT 05 RW 01 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Perbuatan kejahatannya yang dilaukan ML adalah menjual daging sapi tanpa izin demi keuntungan pribadi, pada 4 Juli 2015 lalu, pagi sekira pukul 04.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), berdasar keterangan Yenny, tindakan itu terjadi ketika ML(44) ditugaskan untuk mengantarkan daging sapi dari PT Eka Putra Jaya menuju PT Eloda Mitra Buduran Sidoarjo pada 4 Juli 2015 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
Nah, saat itulah, di tengah perjalanan, tepatnya di depan pasar hewan Bojonegoro, ML menghentikan kendaraannya dan mengambil sebagian daging sapi yang yang diangkutnya. ML kemudian menjual daging bawaannya itu di pasar tersebut tanpa izin PT Eka Putra Jaya. Diketahui juga bahwa ML melakukan tindakan kejahatannya tidak sendirian.
“ML ini tidak sendirian, tetapi dibantu rekannya IS, yang juga karyawan PT Eka Putra Jaya. Setelah membagi uang hasil penjualan daging sapi itu berdua, baru kemudian mereka melanjutkan perjalanan menuju PT Eloda Mitra Buduran Sidoarjo. Saat ini, IS masih dalam pencarian polisi,” kata AKP Nugroho Basuki.
Masih kata AKP Nugroho, tindakan ML dan IS ini dilakukan terus menerus setiap mereka melakukan pengiriman, sehingga PT Eka Putra Jaya merasa dirugikan. “Kerugian yang ditanggung oleh PT Eka Putra Jaya mencapai Rp 47,5 juta,” kata AKP Nugroho.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 372 jo 374 KUHP jo 65 KUHP," tandas pria yang pernah menjabat Kapolsek Kepohbaru itu. (ping/moha)