Sopir ELF Kecelakaan Maut Kalitidu Ditetapkan Tersangka
Rabu, 09 Maret 2016 18:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota-Sopir minibus Isuzu ELF bernomor Polisi K 1038 HN, TM (46) yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut Kalitidu hari Minggu (06/03) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bojonegoro, kemarin, Selasa (09/03). TM dinyatakan bersalah karena menyebabkan tewasnya 7 orang penumpang ELF yang dia kemudian.
Sebagaimana beritabojonegoro.com (BBC) beritakan sebelumnya, sebuah kecelakaan terjadi di jalur Bojonegoro-Cepu tepatnya turut Desa Nringinrejo pada Minggu petang lalu, yang menyebabkan tewasnya 7 penumpang yang semuanya adalah warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Kecelakaan tersebut juga melibatkan mobil Honda Mobilio yang membawa 6 orang penumpang. Namun beruntung, semua penumpang selamat dan mobil hanya mengalami kerusakan tak terlalu parah di bagian depannya.
Baca Isuzu ELf Hantam Mobilio, 7 Orang Tewas
Baca Juga Semua Korban Tewas adalah Warga Kecamatan Cepu
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser S.Ik M.Hum mengatakan, sopir ELF TM (46) warga Desa Cabean Kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang membawa 17 penumpang dalam perja lanan pulang dari Gresik ke Cepu, dinyatakan bersalah karena menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 7 orang penumpang.
“Pengemudi minibus bernama TM (46), asal Desa Cabean Kecamatan Cepu (Blora), kami tetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di jalan turut wilayah Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu, Minggu lalu,” kata AKBP Hendri Fiuser S.Ik M.Hum.
Masih kata Kapolres, penetapan tersangka atas TM tersebut berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi termasuk para korban yang selamat. Dan juga petugas telah menggelar olah TKP pada Senin (07/03) lalu yang kemudian menguatkan penetapan TM sebagai tersangka.
Olah TKP digelar Senin lalu oleh Ditlantas Polda Jatim pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB, dan Korlantas Mabes Polri pada sorenya sekira pukul 17.00 WIB yang keduanya didampingi secara lengkap oleh Kanitlaka, Kasatlantas, Kapolsek Kalitidu, Wakapolres dan Kapolres Bojonegoro sendiri, juga dari Dinas Perhubungan Bojonegoro.
“Tersangka disejat pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun kurungan,” pungkas Kapolres. (lyn/moha)
Foto Korlantas Polri menggelar Olah TKP, Senin (07/03)































.md.jpg)






