Kepedulian Masyarakat Sangat Penting Untuk Cegah Kekerasan Seksual
Selasa, 07 Juni 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Kasus kekerasan seksual belakangan ini masih terus terjadi. Korbannya pun kebanyakan anak dibawah umur. Kekerasan seksual langsung menjadi isu nasional dan menimbulkan keprihatinan dari banyak pihak. Akhirnya Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu bagaimana yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro? Bojonegoro sendiri pada tahun 2015 lalu pernah mendapatkan penghargaan Presiden RI sebagai kabupaten atau kota layak anak kriteria Pratama bersama 13 kabupaten atau kota lain di Jawa Timur.
Tahun ini, hingga akhir Mei menurut data kekerasan pada perempuan dan anak yang tercatat di Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro telah mencapai 14 kasus. Dari 14 kasus tersebut 3 di antaranya kasus pelecehan seksual terhadap anak dan 2 lainnya kasus pemerkosaan.
Kasus yang masih hangat di telinga kita adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang bapak di Kecamatan Kapas kepada anak tirinya sendiri, dan tindak pelecehan seksual oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Kepohbaru kepada beberapa muridnya. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak UPPA Polres Bojonegoro.
Masih maraknya kekerasan seksual ini membuat banyak pihak prihatin, seperti yang diungkapkan Divisi Advokasi P3A Kabupaten Bojonegoro Ummu Hanik SPd MH, kepada beritabojonegoro.com, Selasa (07/06).
Menurutnya, penyebab masih banyaknya kasus kekerasan seksual sangatlah komplek. Setiap kasus dari berbagai macam latar belakang serta usia pelaku dan korban harus diklasifikasikan tersendiri.
Dari beberapa kasus yang selama ini ditangani pihaknya, seperti kasus pelaku orang tua kepada anak dibawah umur, biasanya pelaku tidak mengetahui dampak hukum akibat perbuatanya tersebut. Sedangkan bagi pelaku yang masih anak atau pun remaja biasanya mereka memang memiliki sifat rasa ingin tahu yang tinggi dan kurangnya pendidikan serta pengawasan orangtua.
"Kita harus meningkatkan sosialisasi hukum kepada masyarakat awam, yang tidak mengetahui dampak hukum akibat perbuatan semacam itu. Selain itu untuk anak-anak atau remaja agar tidak melakukan kejahatan tersebut tentunya para orangtua serta lingkungan masyarakat harus turut peduli dan gencar mengawasi serta mendidik perilaku anak," ujarnya.
Dia menambahkan, peran penting lingkungan masyarakat sangat dibutuhkan agar kasus-kasus kekerasan seksual terutama pada anak tidak terus terjadi. Upaya pencegahan kejahatan tersebut harus dilakukan dari lingkungan terkecil.
"Jika di tingkat RT atau RW, Linmas meningkatkan keamanan lingkungannya, maka kejahatan sekecil apa pun mampu terdeteksi. Selanjutnya di tingkat Desa, kecamatan hingga Kabupaten akan aman. Kalau di lingkungan terkecil tidak diawasi maka kita semua yang akan kesusahan ketika kasus sudah menjadi besar di tingkat Kabupaten. Sosialisasi di masyarakat, di lembaga sekolah dan di mana pun harus ditingkatkan, dan yang paling penting adalah kepedulian masyarakat terhadap hal itu, kalau beban tanggung jawab hanya kepada penegak hukum dan orangtua pastilah kurang, semua elemen harus ikut serta," tegas Ummu Hanik.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Bojonegoro Nafidatul Hima. Menurutnya, dari banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini semua pihak mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerntah desa hingga kabupaten, harus bergandengan tangan saling bekerja sama melakukan pencegahan.
"Melakukan sosialisasi terkait pendidikan seksual maupun hukum, dan harus menghimbau kewaspadaan tentang bahaya dan maraknya kekerasan seks mulai dari lingkungan terkecil keluarga, masyarakat, dan pemerintah," ujarnya. (pin/tap)