Kontak Aduan Kapolres Bojonegoro
Terima Aduan Warga, Kapolres Langsung PLB Anggota
Senin, 27 Juni 2016 22:30 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Respon cepat diberikan anggota Kepolisian Resor Bojonegoro dan Kepolisian Sektor Jajaran, saat Kapolres Bojonegoro melakukan PLB (Panggilan Luar Biasa) kepada seluruh anggotanya.
Respon cepat itu ditunjukkan pada Minggu (26/06) malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro memberikan PLB kepada seluruh anggota. PLB menyusul adanya aduan melalui SMS (Short Message Services) dari masyarakat ke nomor pribadi Kapolres. Pesan itu isinya meminta petugas untuk melakukan penindakan kepada penambang pasir mekanik yang masih beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo.
"Begitu ada SMS dari warga ke nomor pribadi Kapolres mengenai aktivitas tambang pasir ilegal, Kaporles segera memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Dari SMS warga tersebut, meminta Kapolres melakukan penindakan kepada penambang yang masih beropersi pada malam hari di Bengawan Solo turut Desa Baru Kecamatan Padangan dan Desa Besah Kecamatan Kasiman. "Warga resah dengan adanya aktivitas tambang yang masih operasi pada malam hari, karena juga mengakibatkan longsor pada tebing," ujar Kapolres kepada beritabojonegoro.com.
Pada Minggu malam itu juga, atau Senin (27/06) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, Kapolsek Kasiman dibantu Satuan Sabhara Polres langsung bergerak menuju lokasi tambang pasir. Petugas melakukan penyisiran di beberapa titik. Namun, hanya menemukan peralatan sedot pasir di Dusun Ngluloh Desa Betet, dan Desa Tembeling Kecamatan Kasiman.
"Petugas hanya mendapati peralatan sedot pasir, sedangkan pelaku penambangan sudah tidak ada dan penambangan tidak beroperasi," ungkap Kapolsek Kasiman AKP Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dari lokasi sedot pasir mekanik tersebut, lanjut AKP Ridwan, ditemukan 1 mesin sedot kapasitas 24 PK, pipa sedot, rakit dan 1 buah jangkar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro. "Untuk memberikan efek jera kepada penambang pasir beberapa, barang bukti dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar dan untuk barang bukti (BB) berupa mesin sedot selanjutnya di bawa ke Mapolres Bojonegoro," terangnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syaibain, membenarkan terjadinya penindakan tersebut. "Petugas Polsek dibantu Satuan Sabhara dan Propam melakukan pemindahan alat penyedot pasir mekanik tersebut dari Desa Betet dan Desa Tembeling ke Desa Klotok Kecamatan Padangan untuk memudahkan pembongkaran mesin," tuturnya.
Sedangkan untuk pemindahannya tersebut, kata Syaibain, petugas cukup kesulitan lantaran medan yang curam dan lokasinya cukup sulit ditempuh. "Upaya pemindahan cukup menyita banyak waktu karena di lokasi tersebut kondisi tanah juga sangat curam," pungkas AKP Syaibain.
Saat ini barang bukti tersebut sudah berada di Mapolres Bojonegoro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Harapannya masyarakat, khususnya penambang yang masih bandel akan jera, sehingga tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat. (lyn/tap)
*) Foto petugas tengah membakar peralatan sedot pasir di kasiman































.md.jpg)






