Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Ngambon
Jumat, 08 Juli 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Ngambon - Seorang pemuda pelaku penganiayaan yang berinisial MY (25) warga Dusun Branggah Desa Sengon Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (07/07) kemarin, diamankan Unit Reskrim Polsek Ngambon untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
MY (25) dilaporkan oleh keluarga korban, Ardiansyah (16) warga Dusun Ngrapah Desa Sengon Kecamatan Ngambon Kabupateen Boojonegoro, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada hari Rabu (06/07) sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di lokasi permainan bilyard, di warung Kasmsi, Desa Bondol Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan saksi Yulio (16) warga Desa Kacangan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang saat itu sedang sama-sama bermain bilyard dengan pelaku dan korban, bahwa pada awalnya pelaku bersama-sama korban dan saksi serta satu orang teman lainnya bernama Sony (20) sedang bermain bilyar di warung Kasmi. Pada saat pelaku MY (25) mengambil bola bilyard yang jatuh, korban beberapa kali meludah disamping pelaku dan hampir mengenai kepala pelaku, karena tersinggung pelaku marah dan terjadi cekcok mulut, selanjutnya korban lehernya dikrip (dipithing, red) oleh pelaku hingga jatuh mengenai lantai paving, akibat tindakan tersebut, mengakibatkan leher korban mengalami luka dalam.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum di Padangan untuk diperiksa luka yang dideritanya" terang Yulio.
Kapolsek Ngambon, AKP Supriyono kepada BBC (beritabojonegoro.com) menerangkan, setelah dirawat di RSUD Padangan, pada malam harinya korban diperbolehkan pulang, namun karena perkembangan kesehatan yang makin menurun akibat luka dalam yang dideritanya, oleh keluarganya korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro.
"Hingga hari ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro," terang AKP Supriyono
Masih menurut AKP Supriyono, pada awalnya perkara dimaksud berusaha diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak namun karena korban tak kunjung sembuh, sehingga keluarga korban minta supaya perkara tersebut diproses secara hukum.
Terhadap pelaku, disangka telah melanggar Pasal 170, ayat (1) KUHP juncto Pasal 170, ayat (2) angka 2 KUHP, dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (lyn)