Kasus Pembunuhan Bocah SD di Tambakrejo Bojonegoro
Hanya 5 Jam, Tersangka Pembunuh Cahya Amelia Zahra Berhasil Diringkus
Selasa, 19 Juli 2016 11:00 WIBOleh Piping
Oleh Piping
Kota - Tersangka kasus pembunuhan bocah SD bernama Cahya Amelia Zahra (10), warga Desa Pengkol RT 13 RW 02 Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Tambakrejo, Senin (18/07) siang kemarin. Tersangka berinisial AR (20), yang masih terhitung sepupu orangtua korban.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Tambakrejo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan hanya dalam waktu sekitar 5 jam. Dari olah TKP, keterangan sejumlah saksi, serta pemeriksaan terduga pelaku, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka, yakni AR, warga Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK Msi dalam pers rilis di Mapolres, Selasa (19/07) pagi, menuturkan, dari pengakuan tersangka pada hari Minggu sekitar pukul 12.30 WIB korban diajak mandi bersama di sungai yang berjarak 400 meter dari rumah korban.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengancam korban akan dibunuh. Setelah melancarkan aksinya korban diajak mandi lagi. Usai mandi korban kembali dipaksa berhubungan badan.
"Tersangka mengaku setelah mandi, terlintas pikiran untuk membunuh korban. Kemudian tersangka mencekik leher korban dan menenggelamkannya. Karena korban berontak, dan masih hidup, tersangka memukul korban dengan batu pada pipi sebelah kiri," ujar Kapolres.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, tersangka membawa korban ke bawah pohon bambu sekitar sungai dan ditutup dengan daun bambu kering. Tersangka ingin membuat alibi bahwa korban seolah-olah dibawa oleh hantu (genderuwo). Pada saat malam hari keluarga mencari korban, tersangka juga ikut mencari.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut, dari pemeriksaan tersangka terpengaruh tontonan film porno," jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepasang sandal milik korban, satu stel pakaian tersangka, batu kali, satu unit HP dan hasil visum et repertum. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. (pin/tap)
Baca berita: Hari Pertama Sekolah, Bocah SD Ditemukan Tewas
Baca berita: Ada Indikasi Korban Tewas Karena Dibunuh
Baca berita: Hasil Otopsi Menunjukkan Korban Dibunuh
Baca berita: Inilah Detik-Detik Penemuan Mayat Cahya Amelia Zahra
*) Foto tersangka pembunuh Cahya Amelia saat pers rilis di mapolres Bojonegoro