Polsek Kalitidu Sosialisasikan Bahaya Tambang Pasir Mekanik
Senin, 22 Agustus 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kalitidu - Kepolisian Sektor Kalitidu mengadakan sosialisasi tentang bahaya dan dampak dari menambang pasir dengan alat mekanik, Senin (22/08/2016) pagi mulai pukul 09.00 WIB. Sosialisasi bertempat di Balai Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Acara sosialisasi bahaya tambang pasir mekanik ini menyusul operasi penertiban tambang pasir beberapa hari sebelumnya di wilayah desa yang sama.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kalitidu AKP Sugimat didampingi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Mojosari. Hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 25 orang, terdiri perangkat desa dan warga masyarakat Desa Mojosari.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek AKP Sugimat menjelaskan tentang bahaya dan dampak buruk akibat penambangan pasir dengan peralatan mekanik atau sedot pasir. Selain itu juga dijelaskan tentang sanksi hukum yang akan diterima warga penambang pasir dengan peralatan mekanik. Sebab, tindakan tersebut termasuk melanggar hukum atau ilegal.
"Kami tidak melarang ada penambangan pasir, tetapi tidak dengan peralatan mekanik dan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah. Karena hal tersebut dapat merusak lingkungan terutama erosi di pinggir Bengawan Solo dan tindakan melanggar hukum," terang Kapolsek di hadapan peserta sosialisasi.
Kapolsek menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas kepada warga masyarakat yang kedapatan melakukan penambangan pasir dengan peralatan mekanik. "Apabila masih tetap melakukan penambangan harus mengurus perizinannya dulu," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasun Desa Mojosari juga memberikan penjelasan mengenai tata cara mengurus perizinan melakukan penambangan pasir. Hal ini dimaksudkan agar warga masyarakat memahaminya. (her/tap)