Kejaksaan Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi Kades Butoh
Sabtu, 27 Agustus 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Ngasem - Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menerima berkas laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Butoh Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya LSM Lembaga Demokrat Sejati (LDS) dan warga Butoh melayangkan surat aduan ke aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Arifin, ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com Jumat (26/08/2016) mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kejaksaan belum menerima berkas laporan yang dimaksud.
"Kalau dari kita belum menerima, tapi kita tidak tahu apakah masih dalam proses perjalanan atau berada di pimpinan Kejaksaan, kita belum periksa," kata Arifin.
Sebelumnya Kepala Desa Butoh Kecamatam Ngasem Matyanto, dilaporkan warganya ke salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) LDS. Dalam laporannya warga desa tersebut menduga Matyanto melakukakan penyelewengan dana APBDes tahun 2015.
Selain itu, LSM LDS dan beberapa warga Butoh juga melayangkan pengaduan kepada Bupati Bojonegoro beserta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015 tersebut.
Dalam berita acara pengaduan tersebut, warga desa selaku pengadu menuntut pada pihak aparat penegak hukum untuk bertindak dan mengusut dengan tuntas dugaan penyelewengan APBDes 2015 sebesar Rp 223.581.700,-.
Humas LSM LDS, Suryadi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengaduan masyarakat Butoh tersebut, terkait dugaan penyelewengan anggaran APBDes 2015.
“Lembaga kami sebagai bagian dari alat kontrol masyarakat, hanya mengakomodir apa yang menjadi hak dan tuntutan warga Butoh,” jelas Suryadi.
Lebih lanjut, Mbah Sur panggilan akrabnya juga berharap, agar semua pihak khususnya penegak hukum dan juga Pemkab Bojonegoro yang membidangi permasalahan ini segera merespon. Agar apa yang menjadi keresahan masyarakat Butoh yang menuntut adanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel terwujud.
Mbah Sur juga menunjukkan surat pengaduan tersebut yang bernomor 35/LP/LSM/LDS/DPC/BJN/VIII/2016. Di dalam materi berita acara pengaduanya juga melampirkan rincian penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Butoh sebagai pihak teradu.
"Selain itu, untuk menguatkan surat pengaduan tersebut, pihak pengadu juga menyertakan dukungan dari warga Desa Butoh dengan melampirkan tanda tangan dan bukti foto copy KTP," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Butoh saat dikonfirmasi via telpon oleh wartawan beritabojonegoro.com Jumat (15/08/2016 ) belum memberikan jawaban. (pin/kik)