Pelimpahan Tahap Pertama
Kejari Terima Berkas Kasus Pembunuhan Bocah SD di Tambakrejo
Senin, 29 Agustus 2016 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan bocah umur 10 tahun di Kecamatan Tambakrejo. Berkas pembunuhan dengan korban Cahya Amalia Zahra dan pelaku AR (21) dilimpahkan pihak Kepolisian Resor Bojonegoro pada Jumat 25 Agustus lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Prihatin SH, mengatakan, pihaknya baru menerima berkas pelimpahan tahap pertama tersebut pada Senin (29/08/2016) pagi tadi. "Kalau saya baru terima hari ini dan baru akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya di Kantor Kejari Bojonegoro.
Jaksa Nuraini mengatakan, pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap berkas pelimpahan tersebut. Apakah sudah lengkap (P21) atau perlu dilengkapi lagi oleh pihak penyidik kepolisian (P19).
"Jika kurang lengkap nanti kita akan kembalikan ke pihak penyidik kepolisian," imbuhnya.
Kasus pembunuhan bocah SD umur 10 tahun asal Kecamatan Tambakrejo itu sempat menggemparkan masyarakat Bojonegoro. Sebab, kejadian tersebut bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2016-2017.
Saat itu, Senin 18 Juli 2016, korban Cahya Amalia Zahra (10) ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi jasad memprihatinkan. Tubuhnya ditemukan teronggok di tepi sungai dan tertutupi daun bambu kering. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, terungkap bahwa pembunuhnya adalah AR (21), yang masih sepupunya sendiri.
Sesuai rekonstruksi kasus tersebut, sebelum membunuh pelaku AR sempat mengajak korban mandi bersama di sungai kecil sekitar 200 meter belakang rumah pelaku.
Korban juga sempat dipaksa melayani syahwat pelaku. Bahkan korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti. Usai menyalurkan hasratnya itu pelaku lalu memukul kepala korban dengan batu dan menenggelamkan ke dalam sungai. Setelah benar-benar meninggal, korban ditinggalkannya di tepi sungai dan ditutupi daun bambu kering.
Pihak Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 5 jam. Kasus tersebut tergolong kejam di mata masyarakat, dalam rekonstruksi lokasi TKP-nya di pindah di sungai Desa Mojoranu Kecamatan Dander karena alasan keamanan. (pin/tap)