Diberitakan Tak Benar, PT BMT Akan Adukan Media Berita Trans 9 ke Polisi
Rabu, 31 Agustus 2016 16:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota-PT Bahana Multi Teknik akan mengadukan redaksi mediaonline Berita Trans 9 (BT9) ke Polres Bojonegoro atas pemberitaan yang menyudutkan perusahaan yang bergerak di bidang transportir asal Kecamatan Kalitidu tersebut.
Seperti keterangan yang diterima beritabojonegoro.com (BBC) dari kuasa hukum PT BMT Pasuyanto SH, berawal dari pemberitaan yang ditayangkan oleh redaksi media online BT9, bahwa PT BMT disinyalir melakukan aktivitas perdagangan ilegal. Padahal, tegas Pasuyanto, aktivitas perdagangan oleh PT BMT tersebut adalah legal. Dia berani membuktikan itu di hadapan hukum.
“Kami akan melaporkan redaksi media online tersebut ke Polres Bojonegoro. Dua atau tiga hari lagi. Berita itu sudah menyudutkan perusahaan kami. Kami akan melakukan somasi,” kata Pasuyanto, Rabu (31/08/2016).
Pasuyanto menceritakan kronologi kejadian itu. Yakni berawal pada Senin kemarin lusa (29/08/2016), armada transportir milik PT BMT bernomor polisi S 9418 UB yang mengangkut bahan beracun berbahaya atau B3, melintasi Kabupaten Gresik hendak menuju ke Kabupaten Sidoarjo. Barang B3 tersebut akan dikirim ke PT Cemerlang di Kecamatan Wringinanom, Sidoarjo. Namun berhenti di Gresik dahulu untuk suatu keperluan.
Saat di Kabupaten Gresik itulah kendaraan tersebut diperiksa oleh Kepolisian dari Polsek Menganti. Di situlah pangkal persoalannya, kata Pasuyadi, media online tersebut menulis bahwa armada tersebut tidak membawa legalitas sama sekali, selain selembar surat jalan dari direktur PT BMT. Lebih jauh, media online tersebut menyebut agar bisa berjalan lancar perusahaan telah terlibat konspirasi dengan aparat Kepolisian, dalam hal ini Polsek Menganti. Padahal, sebenarnya ada dokumen-dokumen legalnya yang dibekalkan pada armada tersebut.
“Kami merasa disudutkan oleh pemberitaan itu. Kami bisa membuktikan bahwa kami seratus persen legal. Karena itu kami akan menuntut secara hukum, baik perdata maupun pidana terhadap media tersebut atas pemberitaan yang menyudutkan kami,” tambah Pasuyanto menerangkan.
Sementara itu, Kapolsek Menganti AKP Wafeq memberikan keterangan saat dihubungi BBC melalui sambungan telepon. Kata AKP Wafeq, Kepolisian tidak melakukan konspirasi. Apa yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai prosedur. Dan berkas-berkas perusahaan itu lengkap. Tapi memang oleh Polisi tidak ditunjukkan ke media tersebut. “Kami sudah melakukan tindakan yang normatif dan prosedural. Dokumen perusahaan BMT juga lengkap, legal. Dan kami tidak harus memberitahukan ke media dan LSM terkait dokumen itu,” terang AKP Wafeq.(mol/moha)