Polres Bojonegoro Gelar Perkara Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Aset Klenteng Hok Swie Bio
Rabu, 31 Agustus 2016 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menyusul laporan dugaan pemalsuan dokumen sejumlah aset Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau klenteng Hok Swie Bio (HSB) Bojonegoro oleh Gandi Koesminto alias Go Kian An dengan pihak terlapor Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat, Polres Bojonegoro hari ini, Rabu (31/08/2016) melakukan gelar perkara di Mapolres.
Dalam proses gelar perkara yang dihadiri pula oleh penyidik dari Polda Jawa Timur tersebut, pihak pelapor membawakan sejumlah barang bukti serta memaparkan laporannya kepada penyidik.
Kuasa hukum pelapor Muharsuko Wirono SH MH mengatakan, untuk saat ini pihak penyidik baru melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. “Kita menunggu proses ini terus berjalan. Tadi kita pemaparan serta menunjukkan barang bukti," ujarnya.
Dalam gelar perkara itu, hanya pihak terlapor yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Sementara itu, pelapor Go Kian An mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja dari penyidik polres Bojonegoro karena telah ada perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu.
“Setidaknya kita tahu bahwa kasus ini ada perkembangan, harapannya kasus ini juga cepat selesai," terang Go Kian An
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto mengatakan, karena dasar dari pelaporan dugaan pemalsuan aset klenteng tersebut berasal dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim mengenai kasus perdata sengketa kepengurusan yang belum inkrah, untuk itu pihak penyidik akan menunggu salinan putusan resmi dari PT.
"Kita akan tunggu putusan resmi keluar, bukan hanya dari websitenya MA," ujarnya.(pin/moha)