Terekam CCTV Mencuri, Pria asal Kapas Diamankan Polisi
Kamis, 01 September 2016 10:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Dander - Jangan dikira bisa aman dan bebas setelah melakukan kejahatan. Karena jejak kejahatan bisa terbongkar dari bermacam petunjuk. Ini seperti dialami MS alias Kancil asal Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (31/08/2016) malam. Dia diringkus polisi gara-gara saat asyik mencuri terekam CCTV pemilik rumah.
Lelaki ini terbukti melakukan tindak pencurian di depot bakso Pak Gendut Desa Ngraseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Akibatnya saat ini dia terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Dander.
Informasi yang dihimpun beritabojonegoro.com dari Kepolisian Sektor Dander, aksi pencurian MS alias Kancil itu diketahui polisi setelah Langger (38), karyawan depot bakso Pak Gendut, Rabu (31/08/2016) pagi, melapor tentang terjadinya pencurian di depot tempatnya bekerja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan membongkar rekaman CCTV yang dipasang di depot tersebut.
Rabu malamnya usai melihat rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Hingga sekira pukul 19.00 WIB, pelaku MS alias Kancil berhasil dibekuk dengan sangkaan telah melakukan pencurian uang hasil penjualan bakso dan seekor burung milik bos depot bakso tersebut.
"Dari hasil rekaman CCTV diketahui bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Selasa (30/08/2016) tengah malam. Pelaku turun dari tembok kamar sekira pukul 24.00 WIB, kemudian membuka lemari dan mengeluarkan seisi lemari. Setelah itu pelaku keluar dari kamar," ungkap Kapolsek Dander AKP Sunarmin.
Selain mengambil uang hasil penjualan, pelaku juga mengakui telah mengambil seekor burung cucak hijau milik korban yang pernah juara tiga kali di perlombaan tingkat kabupaten. Pelaku merusak sangkar burung tersebut dengan alibi bahwa burung lepas dengan sendirinya.
"Akibat ulah tersangka, korban ditaksir mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.150.000. Pelaku juga mengaku telah mencuri uang hasil penjualan senilai Rp 1.650.000 pada awal bulan Agustus lalu," terang Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Dander bersama barang bukti berupa sangkar burung cucak hijau, yang jerujinya sengaja dibuat patah oleh pelaku. "Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Pelaku disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas AKP Sunarmin. (lyn/kik)