AJI Bojonegoro Kecam Tindakan Oknum TNI Aniaya Jurnalis TV di Madiun
Minggu, 02 Oktober 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD 501 Kostrad Madiun terhadap jurnalis TV yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Madiun pada Minggu (02/10/2016).
Jurnalis yang menjadi korban kekerasan tersebut adalah Sony Misdananto, seorang Kontributor salah satu media TV Nasional yang bertugas di wilayah Madiun Raya.
Sony menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor menuju Kota Madiun. Setibanya di Perlimaan Keteaan, ada arak-arakan salah satu perguruan silat yang pulang usai melakukan Suro Agung.
"Saya melihat peserta konvoi menabrak pengendara lain yang berhenti di lampu merah, secara otomatis saya keluarkan kamera dan melakukan perekaman," ungkapnya.
Ternyata saat itu ada anggota TNI AD 501, yang sedang memukuli anggota perguruan silat tersebut. Diduga karena tak terima aksinya di rekam, anggota TNI ini langsung membawa Sony ke POS TNI.
Di pos tersebut kamera dan memory korban dirusak. Tak hanya itu kepala dan wajahnya juga dipukul dengan besi dan tangan kosong. "Terakhir perut dan pantat saya di tendang, padahal saya sudah memberikan identitas saya sebagai jurnalis," jelas Sony.
Menurut Ketua AJI Bojonegoro Anas Abdul Ghofur, tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD itu jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
"Dalam melakukan tugas jurnalistiknya, seorang jurnalis dilindungi oleh UU Pers," ujarnya.
Anas menambahkan, AJI Bojonegoro secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis. "Harus ada tindakan tegas terhadap pelaku, agar peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum TNI tidak terulang," tegasnya. (her/tap)
*) Ilustrasi foto dari kedaipena.com