Pemkab Bojonegoro Tutup Tambang Galian C Tak Berizin
Sabtu, 22 Oktober 2016 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro menertibkan tambang galian C yang tidak berizin alias ilegal. Empat lokasi tambang galian C yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, ditutup paksa.
Menurut Kasi Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro, Dedi Kurniawan, empat lokasi tambang galian C yang ditutup tersebut yakni satu lokasi tambang di Desa Ngaglik dan tiga lokasi tambang di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman.
“Empat lokasi tambang itu ditutup karena tidak memiliki izin penambangan rakyat atau IPR," ujarnya.
Kegiatan tambang galian C yang tidak berizin itu melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tambang Mineral dan Batu Bara.
”Pemkab sudah berkali kali mengingatkan dengan mengirim surat,” ujarnya.
Namun, surat peringatan tersebut tidak dihiraukan dan tetap mengoperasikan penambangan galian C dengan menggunakan mesin pengeruk. Dia menyatakan, kebanyakan pelaku tambang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan terhadap bekas galian C.
“Kebanyakan tidak ada yang melakukan reklamasi, maka dari itu pemkab melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Tambang galian C di Kasiman itu sudah berjalan cukup lama, namun baru ditertibkan sekarang. Sebelumnya setiap hari truk-truk hilir mudik di lokasi tambang galian C di Desa Sambeng dan Ngaglik itu. Truk mengangkut tanah uruk dan bebatuan. (her/kik)