Di Nganjuk, Dukun Cabul WN Pernah Dipenjara 7 Tahun
Kamis, 03 November 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro, Kamis (03/11) siang tadi menggelar acara jumpa pers kasus penipuan dan pencabulan anak di bawah umur. Ternyata, tesangka WN (36), sebelumnya sudah pernah tersangkut kasus yang sama dan menjadi residivis Polres Nganjuk.
Sejak tertangkap pada Kamis (20/10/2016) lalu di Mojokerto, kemudian menjalani pemeriksaan dan penahanan, WN alias Paung alias Rizal alias Raka alias Yusuf alias Abu Syukur (36) asal Dusun Jeding Desa Nganti RT22/RW07 Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro dipertemukan di hadapan awak media.
Baca : Mengaku Dukun, Pria Ini Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi mengatakan, tersangka pernah divonis 7 tahun karena perkara yang sama. Bapak satu anak itu terbukti bersalah setelah dilaporkan empat korban.
"Atas kasus yang serupa, tersangka pernah menjadi tahanan Polres Nganjuk pada 2008 dan baru bebas pada tahun 2015," jelas Kapolres.
Seolah tidak kapok pernah menghabiskan waktu dalam jeruji tahanan, pria yang mengaku pernah berguru ilmu dukun sejak usia 17 tahun tersebut mengulangi kembali perbuatannya di Bojonegoro. Dengan iming-iming bisa membantu korbannya menjadi pintar, sebelum aksinya terbongkar petugas, dia mampu memperdaya 2 gadis di bawah umur asal Kecamatan Sumberrejo dan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro
"Tersangka menipu dan mencabuli korban dengan alasan bisa menjadi pintar," kata Kapolres.
Kasus ini terbongkar dari laporan dua korban, SLT (17) pelajar di Kecamatan Sumberrejo dan VS (16) pelajar asal Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Keduanya disetubuhi tersangka di Hotel Layung, Kalitidu pada Kamis (06/10/2016).
Aksi pelaku rupanya cepat terbongkar. Sehari kemudian, Jumat 7 Oktober 2016, para korban bersama keluarga melaporkan tindak penipuan dan pencabulan tersebut. Bebekal ciri-ciri yang dituturkan para saksi dan korban, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di Mojokerto.
"Tersangka dijerat pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar," ungkap Kapolres. (lyn/moha)