Dishub akan Laporkan PT 4C Jika Tak Penuhi Perjanjian Kontrak
Sabtu, 10 Desember 2016 07:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sejak bulan April lalu hingga awal bulan Desember ini, PT 4C yang telah terikat kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro tidak menyetor kewajiban setiap bulan yang harus dipenuhi. Sesuai kontrak kerjasama pengelolaan parkir, PT 4C siap menyetor uang sebesar Rp 75 juta per tahun dan dibayarkan setiap bulan senilai Rp 6.250.000.
Hingga saat ini terhitung sudah 9 bulan lamanya PT 4C tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Dan hal tersebut membuat adanya kerugian terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro.
PT 4C adalah perusahaan yang menjalin kontrak dengan Dishub untuk pengelolaan parkir di Jalan KH Mansyur, Jalan Hasyim Asy'ari dan Jalan Pasar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar mengatakan, Dishub masih memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Desember kepada PT 4C. Jika pada batas waktu tersebut kewajiban tak juga dipenuhi maka Dishub siap melaporkan PT 4C ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Ini sudah ada unsur merugikan uang negara bisa masuk tipikor, kita akan laporkan," kata Iskandar.
Kata Iskandar, Dishub hanya menjalin kontrak dengan PT 4C dan jika ada masalah situasi di wilayah kerja mereka Dishub menyarankan PT 4C melapor ke pihak berwajib.
"Nanti kalau mereka mau membela diri dengan alasan ada sebuah gangguan, maka itu hak mereka," imbuhnya.
Sementara itu Direktur PT 4C Candra mengatakan akan membela diri jika memang benar Dishub akan melaporkan mereka ke Kejaksaan. Selain itu, pihaknya juga masih akan berusaha memenuhi kewajiban kepada Dishub selama 9 bulan tersebut.
"Saya juga akan membela diri, karena ini semua akibat adanya gangguan, kita sudah laporkan ke pihak berwajib masalah ini," katanya. (pin/kik)